Pemkab Manggarai

Hindari Kontak Fisik, KIE Antara Satgas dan Pasien Covid-19 Ditiadakan

Ruteng – Demi menghindari kontak fisik anara petugas dari Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan Covid 19 Kabupaten Manggarai dengan warga atau pasien yang terpapar Covid-19, maka Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) ditiadakan.

Sementara untuk KIE antara Satgas Covid-19 dengan warga atau pasien yang terpapar Covid-19 akan disampaikan melalui sms, telpon maupun WhatsApp.

Satgas Covid-19 melalui bidang P2P Dinas Kesehatan menyiapkan call center untuk dapat merespon setiap kebutuhan, informasi dan saran dari masyarakat terkait proses pencegahan dan penanganan Virus Corona.

Berikut nomor call center yang disiapkan Satgas Covid-19 melalui bidang P2P Dinkes, yakni ; 081 339 164 999 (Ibu Asumpta), 082 144 811 063 (Ibu Rieke), 081 232 993 82 (Pal Maksi), 082 340 050 568 (Pak Abe), 082 144 786 166 (Ibu Yuni).

Sementara itu Satgas Covid-19 bidang penanganan kesehatan akan melakukan pemantauan kondisi (follow up) bagi setiap orang yang telah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Antigen Test.

Proses follow up dilaksanakan bagi masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 dan telah menyelesaikan isolasi selama 14 hari. Puskesmas setempat akan mengeluarkan surat keterangan sehat apabila hasil pemeriksaan medis menunjukan hasil negatif.

Bagi warga masyarakat yang merasa pernah kontak erat dengan pasien Covid-19 (baik Rapid Antigen maupun PCR (TCM) dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan Rapid Antigen di Dinas Kesehatan atau Puskesmas paling kurang 3 hari setelah kontak terakhir dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *