Pemkab Manggarai

Evaluasi Data Penyusunan Publikasi Manggarai Dalam Angka 2021, Diskominfo Manggarai Dan BPS Gelar FGD Secara Virtual

Ruteng, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai, Senin ( 15/ 02/ 2021 ), menggelar Forum Group Discussion ( FGD ), secara virtual dalam rangka evaluasi data penyusunan publikasi Manggarai Dalam Angka 2021.Acara tersebut diikuti oleh OPD, instansi Vertical dan lembaga terkait.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Dra.Venidiana Wanggut dalam sambutanya menjelaskan, Bagi Pemerintah Daerah data memiliki fungsi yang strategis yakni sebagai dasar suatu perencanaan dan membuat keputusan, serta sebagi alat pengendali dan evaluasi terhadap pelaksanaan suatu kegiatan.

Hanya saja sering kali ditemukan data yang disajikan kepublik khususnya dalam pembangunan baik nasional maupun daerah, terdiri dari banyak versi berbagai sumber.

Kondisi saat ini Kata Veny data tidak terstandar dan sulit bagi-bagikan, kondisi yang diharapkan adalah data berkualitas dan mudah dibagi-pakaikan. Seperti yang sudah kita ketahui , Pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Presiden (Perpres)  39 Tahini 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Dengan terbitnya Perpres tersebut, Pemerintah berharap dapat mengatasi perbedaan data di Indonesia khususnya di Kabupaten Manggarai.

Dia mengatakan dalam era keterbukaan informasi, statistik memiliki peran strategis. Di sisi lain ada perubahan paradigma . Apabila dulu informasi menjadi milik pemerintah, saat ini informasi juga harus diketahui masyarakat. Data ini nantinya menjadi jawaban pemerintah atas tuntutan keterbukaan informasi. Oleh karena itu data statistik sektoral dalam publikasi Manggarai Dalam Angka 2021 ini merupakan salah satu jawaban dari tuntutan informasi.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan pertemuan FGD ini dapat mewujudkan tersedianya data statistik dalam publikasi Manggarai Dalam Angka yang lebih berkualitas. Untuk itu diperlukan, penjelasan dari data-data tersebut .  ” Sebagai walidata kami siap membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data di wilayah Kabupaten Manggarai untuk menjadikan data statistiksektoral lebih baik,” ujarnya.

Beliau menambahkan rencana kedepannya perlu diadakannya Intergrasi Data dan Informasi dalam Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah Kabupaten Manggarai yang sesuai amanat Perpres SDI pada pasal 23. Langkah pertama yang dapat kita lakukan saat ini adalah membuat forum yang terdiri dari Pembina Data, Wali Data , dan Produsen Data. Dengan tujuan yang menguatkan komunikasi dalam membangun data sektoral di Kabupaten Manggarai.

Sementara itu Kepala BPS Manggarai Akhmad Zammiluny, M.M., menjelaskan menurut Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, pada pasal 20 BPS diamanatkan menjadi Pembina data statistik. Pada pasal 21 Diskominfo diamanatkan menjadi Walidata. Selanjutnya pasal 22, K/L D/I yang menghasilkan data disebut produsen data.

Berdasarkan aturan itu kata Ahmad, maka perlu dilakukan kordinasi, kerja sama, komunikasi yang baik antara Pembina data, Walidata, dan produsen data khususnya di wilayah Kabupaten Manggarai untuk meningkatkan kualitas data statistik sektoral dalam rangka membangun Kabupaten Manggarai menjadi lebih baik.” Untuk itu kami sebagai Pembina data statistic di wilayah kabupaten Manggarai, siap untuk membina statistik sektoral untuk penyelenggaraan satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di wilayah kabupaten Manggarai. ” Ungkap Ahmad.

Lebih lanjut dijelaskan, perencanaan pembangunan membutuhkan data yang cepat dan berkualitas. Publikasi Manggarai dalam angka bukan hanya milik BPS Kabupaten Manggarai, tetapi milik kita bersama, baik Pemkab, Instansi Vertikal, pendidikan di wilayah Kabupaten Manggarai, yang secara nyata dan terlihat dan dimanfaatkan oleh semua pihak untuk berbagai kepentingan, seperti untuk pembangunan, penelitian, refrensi pendidikan dan lain sebagainya.( Petrik )

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *