Ruteng, Diskominfo Manggarai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar Sidang Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 pada Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Utama (RSU) DPRD Kabupaten Manggarai.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai dan dihadiri oleh Bupati Manggarai, anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda sidang diawali dengan pembukaan oleh pimpinan rapat, dilanjutkan dengan pengesahan Risalah Sementara Sidang Paripurna Ke-9 sebagai bentuk legalitas dan kesinambungan hasil-hasil persidangan sebelumnya.
Agenda utama sidang adalah penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Manggarai.
Dalam penyampaiannya, Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., memaparkan berbagai capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Manggarai.
Penyampaian Nota Keuangan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sidang yang sama, DPRD Kabupaten Manggarai juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perumus Badan Anggaran DPRD yang bertugas merumuskan hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembentukan pansus ini diharapkan dapat memperkuat proses pembahasan secara komprehensif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas agenda utama, sidang paripurna juga memberikan ruang bagi anggota DPRD untuk menyampaikan dan membahas berbagai hal aktual yang berkembang di tengah masyarakat. Pembahasan hal-hal aktual tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Manggarai.
Melalui pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-10 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (MC Kab Manggarai)