Skip to main content

Pemkab Manggarai

DPRD Kabupaten Manggarai Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah

Ruteng, Diskominfo-DPRD Kabupaten Manggarai menyampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sidang paripurna ke-9 ini berlangsung di RSU Kantor DPRD pada Jumat, 10 Oktober 2025. Turut hadir, Penjabat Sekertaris Daerah, Lambertus Paput, S.Sos.,Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, dan Pimpinan Perangkat Daerah.

Sidang dibuka dengan Pengesahan risalah sementara paripurna ke-7 dan ke-8 oleh Wakil Ketua I DPRD, Agnes Menot, S.Sos., dilanjutkan dengan Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kab. Manggarai terhadap ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retibusi daerah.

Pandangan pertama di sampaikan oleh Fraksi PDIP, Maria Imakulata Moto, menyampaikan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retibusi daerah dilakukan karena adanya kebijakan baru dan atau peraturan yang lebih tinggi yang menjadi landasan hukum peraturan daerah tersebut sudah diubah atau dicabut sehingga dipandang tidak berlaku lagi.

“Kebijakan atau peraturan baru sebagaimana dimaksud berdampak pada penerimaan pajak dan retribusi daerah sehingga ada komponen pajak dan retribusi daerah yang ditambah dan atau dikurangi. Mohon informasi mengenai komponen pajak daerah dan retribusi daerah yang ditambah atau dikurangi karena tidak lagi merupakan kewenangan daerah untuk memungutnya”

Ia mengatakan Penentuan besaran tarif hendaknya mempertimbangkan kemampuan bayar para wajib pajak.

Selanjutnya pandangan fraksi Partai Demokrat, Frederikus Andi Ongkor, menilai bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan dua instrumen utama dalam kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Ia menjelaskan Sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah, perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Manggarai. Sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah, perubahan ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Nilai PAD yang diproyeksikan dalam Nota Keuangan APBD tahun 2025 sebesar Rp 140.554.111.239, “Kami dari fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan Bupati Manggarai, apakah revisi terhadap perda Pajak/retribusi No. 6 tahun 2023 ini akan menambahkan potensi PAD, atau malah mengulangi potensi PAD yang pernah diproyeksikan” tuturnya.

Dari Fraksi PKB, Agustinus Nancung, mengatakan akan mendorong pemerintah daerah Kabupaten Manggarai untuk terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) guna memperkuat kemandirian Fiskal serta memperbaiki pelayanan publik, dan mengoptimalkakan tata kelola pemunggutan.
Ia juga menyampaikan agar pemerintah daerah terus memperhatikan destinasi pariwisata di manggarai “Mohon perhatian perintah daerah kabupaten Manggarai terhadap destinasi pariwisata Nuca Molas yang sejauh ini penerapan manajemen pengelolaan belum optimal terkait praktik pungutan retribusinya”
Pandangan berikutnya disampaikan oleh fraksi Gerindra, Remigius Nalas, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa dalam mewujudkan kemandirian Pembangunan daerah pemerintah daerah wajib menggali potensi sumber keuangan yang ada di daerah.
Ia juga meminta kepada eksekutif agar transparansi dalam seluruh prosesnya “Kami meminta kepada eksekutif agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam seluruh prosesnya. Semoga pandangan umum ini memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Manggarai dari pajak daerah dan retribusi daerah.”

Adapun dari Fraksi Golkar disampaikan oleh, Tarsisius Janggal yang menyarankan perlu adanya modernisasi sistem Perpajakan Daerah melalui penerapan teknologi informasi (Digitalisasi Pajak) yang terintegrasi dengan sistem keuangan daerah.
Pada kesempatan ini juga Ia menyampaikan agar Kabupaten Manggarai mendorong perlunya revisi terhadap beberapa regulasi Pajak Daerah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat saat ini. “penetapan jenis dan tarif retribusi harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, manfaat layanan, dan kemampuan masyarakat” ungkapnya.
Pandangan umum berikutnya, disampaikan Fraksi Hanura, Thomas Edison R., S.H., menyatakan secepatnya mengesahkan Ranperda secepatnya agar pemerintah tidak kehilangan Pendapatan Asli Daerah sangat besar karena PAD Kab. Manggarai bersumber dari Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara dari Fraksi PAN, Ursula Anur, SE., menjelaskan bahwa Pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran yang penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka pemerintah daerah diharapkan mampu menggali sumber-sumber pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program kesejateraan sosial lainnya.

Pandangan terakhir disampaikan oleh Fraksi Perindo, Yohanes D. Mariano Gampur, memandang bahwa Ranperda No. penyesuain regulatif, tetapi fondasi untuk meningkatkan PAD. ” Fraksi kami memandang bahwa perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini bukan hanya sebagai penyesuaian regulatif, tetapi juga merupakan upaya untuk memperkuat fondasi fiskal daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menunjang pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.”
Fraksi Partai Perindo percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak hanya bergantung pada aspek regulatif semata, tetapi juga pada sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keadilan sosial, keberpihakan pada masyarakat kecil, dan efektivitas dalam pelaksanaannya di lapangan.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 5 =

error: Content is protected !!