Skip to main content

Pemkab Manggarai

DPRD Kabupaten Manggarai Menutup Masa Sidang III Tahun 2025, Menetapkan Perda dan Kesepakatan KUA-PPAS

Ruteng, Diskominfo-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, didampingi Wakil Ketua I dan II secara resmi menutup Masa Sidang III Tahun Dinas 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 10 November 2025. Penutupan masa sidang ini menandai penyelesaian pembahasan sejumlah agenda pokok penting yang menjadi fondasi pembangunan daerah

Penutupan sidang ini berlangsung RSU DPRD dan dihadiri Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, S.Pd., Unsur Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, serta Anggota DPRD Kabupaten Manggarai.

Masa Sidang III Tahun Dinas 2025 ini telah menyelesaikan pembahasan beberapa agenda penting, yaitu:

  1. Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025
  2. Pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  3. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026.

Dalam sambutan penutupannya, Bupati Herybertus Nabit menyampaikan syukur atas selesainya sidang ini, yang berhasil mencapai kesepakatan di tengah berbagai dinamika dan perbedaan pandangan, membuktikan tekad dan komitmen yang sama dalam mewujudkan Manggarai yang makmur dan Sejahtera.

“Sidang ini telah menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita bersama-sama menelaah, mengkaji, dan menyempurnakan arah kebijakan daerah.” Ungkap bupati Hery.

Bupati Manggarai menyoroti bahwa pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan langkah krusial dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tetapi juga merupakan bentuk respon daerah terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

Dalam pembahasan KUA-PPAS, Ia menegaskan bahwa KUA-PPAS adalah instrumen politik pembangunan daerah, bukan sekadar dokumen teknis keuangan “Di dalam KUA-PPAS tergambar arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta komitmen moral dan politik pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat” ujarnya.

Hasil sidang terkait KUA-PPAS ini akan menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pelaksanaan APBD 2026 dan sekaligus menjadi tolok ukur akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di mata masyarakat.

Lebih lanjut, Ketua DPRD mengatakan bahwa masih banyak agenda telah menanti dan juga banyak pekerjaan atau PR yang harus diperhatikan dan ditindak lanjuti baik yang diangkat atau dibahas melalui hal-hal aktual pada sidang paripurna maupun persoalan-persoalan lain yang terjadi dilapangan yang harus di sikapi.

Ia menyoroti pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD menillai agar pemda semakin gesit melaksanakan program Pemerintah Daerah sehingga penyerapan anggaran terserap sesuai dengan fungsinya masing-masing “  Pemda sebaiknya semakin gesit melaksanakan program Pemerintah Daerah sehingga penyerapan anggaran terserap sesuai dengan fungsinya masing-masing demi tercapainya optimalisasi pelaksanaan roda Pemerintah” ucap Ketua DPRD.

Ketua DPRD menekankan pentingnya membuka diri untuk menerima semua masukan demi perbaikan kinerja kedepan, sehingga akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Kemasyarakatan semakin baik demi kemajuan daerah Kabupaten Manggarai.

“Hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan besok harus lebih baik dari hari ini,” tutupnya.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 4 =

error: Content is protected !!