Ruteng, Diskominfo Manggarai – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai menegaskan komitmennya memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut menerapkan tata kelola keuangan yang sesuai regulasi dan memberikan layanan pendidikan tanpa membebani peserta didik maupun orang tua.
Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan terkait isu pungutan di lingkungan sekolah di ruang kerjanya Rabu, 25 Juni 2026. Ia meminta seluruh kepala sekolah menyamakan pemahaman dan memastikan setiap kebijakan di sekolah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Wensislaus, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dijamin dan tidak boleh terhambat oleh persoalan biaya yang tidak sesuai aturan.
“Layanan pendidikan yang layak merupakan amanat konstitusi yang dilindungi dalam Pasal 28B dan Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, anak-anak harus mendapatkan kesempatan belajar dengan nyaman tanpa dibebani biaya yang tidak sah,” ujar Wensislaus.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, memiliki jangka waktu tertentu, maupun menetapkan nominal yang membebani orang tua peserta didik.
Namun demikian, kata Wensislaus, sekolah tetap dapat menerima partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan yang memenuhi ketentuan, yakni bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menentukan besaran nominal.
“Sekolah harus mampu membedakan antara pungutan yang dilarang dan sumbangan yang diperbolehkan. Jika kebutuhan sekolah masih dapat dipenuhi melalui Dana BOS, maka tidak boleh membebankan biaya kepada orang tua siswa,” jelasnya.
Tiga Instruksi Utama Dinas PPO Manggarai
Dalam upaya memastikan pelayanan pendidikan berjalan baik, Dinas PPO Kabupaten Manggarai menyampaikan tiga poin utama yang wajib menjadi perhatian seluruh kepala sekolah.
Pertama, memastikan ketersediaan buku pelajaran gratis bagi peserta didik.
Wensislaus menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan membebankan biaya pembelian buku pelajaran kepada orang tua siswa karena pengadaan buku telah menjadi bagian dari komponen pembiayaan melalui Dana BOS sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami ingatkan sekolah agar mengelola Dana BOS secara transparan dan memastikan buku pelajaran tersedia bagi peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran,” katanya.
Kedua, melarang segala bentuk diskriminasi terhadap peserta didik karena persoalan administrasi keuangan.
Dinas PPO menegaskan bahwa persoalan pembayaran iuran, seragam, atau kebutuhan administrasi lainnya tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah untuk menghambat hak belajar peserta didik.
“Tidak boleh ada peserta didik yang dilarang mengikuti ujian, ditahan rapor atau ijazahnya, maupun dikeluarkan dari sekolah karena persoalan finansial. Hak pendidikan anak harus tetap menjadi prioritas,” tegas Wensislaus.
Ketiga, mewujudkan sekolah ramah anak yang aman dan inklusif.
Menurut Wensislaus, sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Setiap satuan pendidikan wajib membangun lingkungan belajar yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan fisik, verbal, maupun perundungan. Kepala sekolah memiliki peran penting dalam menciptakan iklim sekolah yang positif,” ujarnya.
Dinas PPO Kabupaten Manggarai memastikan akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh satuan pendidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan di Kabupaten Manggarai berjalan sesuai aturan serta mendukung terciptanya generasi yang cerdas, berkarakter, dan memiliki kesempatan belajar yang setara. (Valens Onggot/MC Kab Manggarai)