Pemkab Manggarai

Bupati Manggarai Tetapkan Ranperda RP3KP Menjadi Perda

Ruteng-Kominfo- Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E.,M.A menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam masa sidang III paripurna ke-14, berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Jumat 30 Agustus 2024.

Hadir juga saat sidang yang dipimpin ketua DPRD Matias Masir dan wakil ketua Flavianus Soe tersebut, diantaranya, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan perangkat daerah, sekretaris dinas serta para kepala bagian lingkup Pemerintah kabupaten Manggarai.

Sidang diawali dengan penandatangan keputusan bersama Bupati Manggarai dan DPRD tentang persetujuan bersama penetapan Ranperda RP3KP menjadi Perda.

Dalam sidang ini juga beragendakan penyampaian laporan hasil fasilitasi 2 Ranperda oleh Bapemperda, penyampaian laporan panitia khusus Banggar atas hasil evaluasi Ranperda perubahan APBD TA 2024 dan penyampaian SK pimpinan DPRD atas hasil penyempurnaan Ranperda perubahan APBD TA 2024.

Bupati Hery dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan hasil fasilitasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur NTT melalui biro hukum setda provinsi NTT dan Bapperida provinsi NTT pada tanggal 12 sampai dengan 13 Agustus 2024, dapat dijelaskan bahwa :

1. Terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Manggarai tahun 2025-2045, saat ini belum dapat diproses lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, karena berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RPJPD kabupaten Manggarai haruslah mengacu pada RPJPN dan RPJP D provinsi.

Dengan demikian untuk bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah, masih menunggu penetapan rancangan UU tentang RPJPN menjadi UU dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi NTT tentang RPJPD provinsi NTT menjadi peraturan daerah.

2.Terhadap ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) tahun 2025-2045 seluruh materi diterima sesuai rancangan dan disetujui untuk diproses lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bupati Hery mengatakan, kewajiban kita bersama tidak sampai pada menetapkan Ranperda menjadi Perda, akan tetapi lebih jauh yakni mengawal pelaksanaan Perda baru dalam implementasinya.

Secara khusus untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman dan pertanahan Bupati Hery mengingatkan agar wajib menyusun atau membuat peraturan pelaksanaannya, baik berupa peraturan Bupati atau keputusan Bupati.

Bupati melanjutkan, saat ini yang harus segera diimplementasikan adalah berbagai pokok-pokok pikiran yang sudah tertuang dalam dokumen RP3KP “Sebagaimana yang kita pahami bersama, bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multisektor, bukan hanya terkait dengan pembangunan rumah tinggal saja, akan tetapi berkaitan dengan berbagai sarana pendukung mulai dari penyediaan infrastruktur transportasi, penyediaan air bersih, sanitasi, sarana ekonomi dan lain-lain,” ungkapnya.

“Poin-poin inilah yang harus kita tuntaskan ke depan. Tingkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, ajak kerja sama dan pelajari hal-hal yang bisa mendukung terwujudnya perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sehingga dokumen RP3KP bukan hanya sekedar dokumen untuk kita baca lalu simpan, tetapi ini adalah dokumen legal yang wajib kita terapkan poin-poin yang sudah diatur sedemikian rupa didalamnya”tegasnya.

Bupati juga menerangkan tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini, yaitu untuk mewujudkan kebijakan pembangunan pengembangan permukiman dan sarana dasar pelayanan permukiman di kabupaten Manggarai yang terkoordinasi, aman, nyaman, layak huni dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada, pimpinan DPRD, ketua dan anggota fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan usul dan saran terhadap penyempurnaan Raperda kabupaten Manggarai.

Terima kasih juga disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kabupaten Manggarai atas waktu dan pikiran-pikiran konstruktif bagi penyempurnaan Ranperda kabupaten Manggarai.

Selain itu ucapan yang sama juga diberikan kepada perancang peraturan perundang-undangan pada kanwil kemenkumham provinsi NTT, atas kerja samanya dan sumbangan yang sangat berharga dalam seluruh proses pembentukan peraturan daerah mulai dari pemantapan konsepsi Ranperda sampai penetapan Ranperda menjadi perda.

Terima kasih juga diungkapkan Bupati Hery kepada pemerintah provinsi NTT melalui biro hukum setda  Provinsi NTT yang telah melakukan fasilitasi Ranperda.  **

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 − 3 =