Pemkab Manggarai

Bupati Manggarai Tanda Tangan Naskah Penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016

SiaranPers HumasPro. Ruteng.(Selasa, 18/10/2016)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai  tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai. Naskah penetapan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2016 ditandatangani oleh Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH,MH, hari ini Selasa (18/10) pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai.

Dalam sambutannya, Bupati Manggarai mengapresiasi kinerja dan kerja sama yang telah dibangun antara eksekutif dan legislatif. “Saya atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas kerja sama dan sama-sama kerja serta kemitraan yang telah kita bangun selama rangkaian kegiatan masa sidang tahun 2016 dengan agenda pembahasan perubahan APBD TA 2016”, tuturnya.

Sidang Penetapan Perubahan APBD TA. 2016

“Eksekutif sungguh menyadari bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan komisi-komisi maupun fraksi-fraksi dalam pandangan umum, maupun pendapat ahli fraksi serta hasil kerja badan anggaran merupakan masukan yang bersifat positif dan konstruktif serta perlu dikaji dan dikembangkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap berbagai masukan serta solusi pemecahan berbagai masalah dan hambatan dalam pembahasan perubahan APBD TA 2016 telah menjadi perhatian kita bersama guna menyempurnakan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai bersama pemerintah daerah telah melaksanakan evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2016 di Biro Keuangan Provinsi NTT dari tanggal 12 hingga 16 Oktober 2016 dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur NTT dengan Nomor: 900.901.KU.102.AK/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Manggarai tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

Berdasarkan laporan hasil evaluasi dari Tim Badan Anggaran di Pemerintah Provinsi terhadap APBD Perubahan Kabupaten Manggarai yang telah dilaksanakan pada hari Jumat (14/10), Gubernur NTT mengapresiasi kinerja Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai.

“Pemerintah Provinsi menyatakan profisiat karena hasil pembahasan APBD Perubahan tahun ini dianggap lebih cepat dan dinyatakan baik karena dibandingkan tahun 2015 yang lalu, evaluasinya berada di urutan 18, dan tahun ini berada pada urutan ke-9 dari seluruh kabupaten di NTT. Hal ini karena kerja sama antara Pemda dan DPRD berjalan baik ”, tutur David Suda, S.Pd, saat menyampaikan laporan.

Lebih jauh David Suda, S.Pd mengatakan bahwa untuk pagu pendapatan dan belanja, dua pos ini tidak mengalami perubahan.  Demikian halnya dengan dana transfer, pendapat pemerintah propinsi terhadap sumber tagihan  pendapatan dianggap baik dan realistis. Sedangkan untuk PAD, pemerintah propinsi berharap agar pemerintah kabupaten dapat merealisasikan target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2016 serta menggali potensi PAD yang ada sehingga dari tahun ke tahun PAD akan mengalami kenaikan untuk dipergunakan dalam pembangunan.

Sidang Penetapan Perubahan APBD TA. 2016

Namun, ada beberapa catatan yang diberikan oleh pemerintah provinsi antara lain, pertama, setiap kabupaten diharapkan dari tahun ke tahun dapat menaikkan belanja modal sehingga pada tahun 2019, belanja modal harus sudah mencapai 30% dari keseluruhan belanja. Kedua, untuk belanja alat praktek dan alat peraga pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga agar memperhatikan spesifikasi barang. Ketiga, pemerintah provinsi menyarankan agar SKPD yang mendapat penambahan anggaran cukup besar pada APBD Perubahan untuk memperhitungkan sisa waktu yang tersedia. Keempat, Pemerintah Kabupaten Manggarai diharapkan memperhatikan konsistensi antara dokumen perencanaan baik yang ada pada dokumen RKPD perubahan, KUA-PPAS perubahan, dan APBD perubahan.

(Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Manggarai)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *