Ruteng, Diskominfo Manggarai – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai, pada Sidang Paripurna ke -14, DPRD Kabupatan Manggarai, di Ruang Sidang Utama, pada Selasa, 22/07/2025.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Peos, didampingi Wakil Ketua DPRD 1 Agnes Menot di hadiri anggota DPRD Manggarai.
Rapat diawali dengan Pengesahan Risalah Sementara Paripurna ke-12 dan ke-13, penjelasan Bupati Manggarai terhadap 5 (lima) Ranperda Kabupaten Manggarai, kemudian pembentukan Panitia Khusus Perumus Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Pembahasan 5 (lima) Ranperda Kabupaten Manggarai yang dilanjutkan pembahasan hal-hal aktual.
Pada sidang Paripurna ke-14 ini Bupati Manggarai Herybertus Nabit menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai.
Sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda)) Tahun 2025, pemerintah telah mengusulkan 5 (lima) Ranperda untuk dibahas pada masa sidang II. Kelima Ranperda tersebut antara lain 1) Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Tahun 2025-2029; 2) Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah; 3) Ranperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah; 4) Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; dan 5) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kabupaten Manggarai.
“Dari lima Ranperda yang diusulkan untuk dibahas pada sidang DPRD, hanya satu Ranperda saja yang bisa diajukan untuk dibahas bersama lembaga DPRD. Karena sehubungan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres ) No 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, maka turut berdampak pada berbagai program dan kegiatan pada pemerintah daerah. Sehingga pada masa sidang kali ini anggaran yang tersedia hanya untuk mengajukan satu Ranperda saja” ungkap Bupati Hery.
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa empat Ranperda lainya kata Bupati Hery Nabit, akan diusulkan untuk dibahas kembali pada masa sidang berikutnya, tentunya melalui skema perubahan anggaran tahun 2025.
Terhadap pengajuan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Manggarai tahun 2025-2029, Bupati dua periode ini menjelaskan, dalam kontes pembangunan jangka menengah, dokumen RPJMD memiliki peran strategis sebagai dokumen yang menjabarkan visi dan misi kepala daerah terplih ke dalam bijakan, program dan sasaran pembangunan daerah lima tahun kedepan.
Dimana Penyusun RPJMD, berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN serta mengggunakan berbagai pendekataan perencanaan, yakni teknokratik, politik, partisipatif, atas-bawah,dan bawah-atas.
Selain itu penyusunan RPJMD Kabupaten Manggarai tahun 2025-2029 ini telah melalui serangkaian proses yang sistematis, partisipatif, dan akuntabel sebagaimana telah diamanatkan oleh praturan perundang undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 86 tahun 2017 serta Inmendagri tentang penyusunan RPJMD dan renstra prangkat daerah tahun 2025-2029.
Lebih lanjut dia menjelaskan urgensi pengaturan RPJMD melalui Perda terletak pada perannya sebagai pedoman utama dalam Pembangunan daerah selama lima tahun. Perda RPJMD berfungsi sebagi dokumen perencanaan yang mengikat dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan Pembangunan selama periode 5 (lima) tahun.