Pemkab Manggarai

Bupati Manggarai dan DPRD Tetapkan 5 Buah Ranperda Menjadi Perda

Ruteng – Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus,SH,MH,bersama DPRD Manggarai telah menetapkan lima buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tahun 2018,pada sidang paripurna yang berlangsung,selasa ( 09/10/2018) bertempat diruang utama gedung DPRD Manggarai.

Sidang dengan membahas sejumlah agenda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Paulus Peos,dan dihadiri oleh unsur Pimpinan DPRD,Sekda Manseltus Mitak SH,Staf ahli Bupati,Pimpinan OPD,Anggota DPRD,serta undangan lainya.

Penetapan lima buah ranperda menjadi peraturan daerah (PERDA -red) dengan nomor 25/ DPRD/2018  dan no HK.034.1/ 250/ 09 oktober 2018 tersebut,ditandai dengan penyerahan naskah keputusan bersama serta penandatanganan naskah antara eksekutif dan legislatif yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Deno Kamelus dan wakil ketua DPRD Paulus Peos.

Lima buah Ranperda yang ditetapkan menjadi PERDA pada sidang paripurna tersebut yakni,pertama;Rancangan peraturan daerah Kabupaten Manggarai tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang menjadi peraturan daerah kabupaten Manggarai No 7 tahun 2018 tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang.

Kedua ; Rancangan peraturan daerah Kabupaten Manggarai tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai No 9 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai no 8 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai No 9 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan.

Ketiga ; Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai no 2 tahun 2011 tentang pajak daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Manggarai no 9 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai no 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Keempat; Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang penyelenggaran perlindungan perempuan dan anak menjadi peraturan daerah Kabupaten Manggarai no 10 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.Kelima;Rancangan peraturan daerah Kabupaten Manggarai tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2018 menjadi peraturan daerah Kabupaten Manggarai No 11 Tahun 2018 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2018.

Bupati Manggarai Deno Kamelus,dalam sambutannya mengapresiasi peran pimpinan DPRD,ketua Fraksi,Komisi dan seluruh anggota dewan,serta pimpinan Perangkat Daerah atas komitmennya terhadap pembahasan ranperda kabupaten Manggarai.

Dijelaskan kewajiban kita tidak hanya sampai pada menetapkan Ranperda menjadi PERDA,tetapi lebih jauh harus mampu mengawal lima Peraturan Daerah dalam implementasi.Karena sebaik apapun produk hukum daerah yang kita hasilkan kalau tidak dipatuhi dan dilaksanakan,tidak akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kita semua.    ***petrik.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *