Pemkab Manggarai

Bupati Hery Tetapkan Perda APBD T.A 2024

Kominfo – Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E M.A menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, dalam sidang  yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Jumat 29 Desember 2023.

Sidang yang dipimpin ketua DPRD Matias Masir, S.Pd dan wakil ketua I Flavianus Soe serta Wakil ketua II Simprosa R.Gandut tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah Drs.Jahang Fansi Aldus, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, para kepala bagian serta insan pers.

Bupati Manggarai Herybertus Nabit dalam sambutannya mengatakan, sebelum rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2024 dievaluasi di tingkat Provinsi NTT, telah dilakukan pembahasan secara bersama dan dalam pembahasan tersebut telah banyak dinamika, masukan-masukan, kritik-kritik yang berkembang dan didiskusikan bersama untuk menuju kepada sebuah keputusan serta berjalan sesuai agenda sidang DPRD Manggarai.

Pada kesempatan tersebut Bupati Hery juga menyampaikan, berdasarkan hasil fasilitasi dan evaluasi oleh Gubernur NTT melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT pada evaluasi dan fasilitasi Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 12 Desember 2023 lalu, dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui surat nomor S 383/PK/PK.5/2023 tanggal 21 Desember 2023, dengan adanya pengaturan dalam perda pajak dan retribusi daerah nantinya, maka pemerintah daerah berwenang menetapkan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

PAD kata Bupati Hery sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan publik demi menjamin kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Sebagai salah satu sumber PAD lanjutnya, pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu menyumbangkan pendapatan bagi pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah. 

Bupati Hery menekankan, setelah penetapan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah menjadi perda, kita semua dituntut untuk segera melaksanakan peraturan daerah dimaksud ‘’Secara khusus untuk perangkat daerah pelaksana, agar wajib menyusun atau membuat peraturan pelaksanannya ,baik berupa peraturan Bupati atau Keputusan Bupati,”pintanya.

Bupati Hery mengungkapkan, agenda ke depan kita masih banyak dan membutuhkan perhatian bersama, secara khusus dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di tahun anggaran 2024 ‘’Kerja sama kemitraan sebagaimana yang telah kita tunjukan, pada pembahasan Ranperda merupakan pengalaman berharga untuk menghadapi berbagai perbedaan, rintangan yang akan dilalui dalam sidang-sidang berikutnya, sehingga kita makin matang dan fokus mewujudkan Manggarai yang maju, adil dan berdaya saing,’’pungkasnya.

Share this post

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *