Pemkab Manggarai

Bupati Hery Hadiri Sidang Penyampaian Laporan Banggar DPRD Manggarai, Terhadap Ranperda APBD 2023

Ruteng Kominfo- Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit S.E, M.A menghadiri sidang parpurna ke-7 DPRD Manggarai senin ( 25/09/2023 ) di Ruang Sidang Utama gedung dewan.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Simprosa Sari Gandut, dengan membahas sejumlah agenda penting, yakni Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai, sampaikan laporan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023, penjelasan tambahan Bupati Manggarai terhadap Laporan Banggar, serta pembahasan hal-hal lain.

Pada agenda penjelasan tambahan Bupati, terkait BOS Kinerja yang ditanyakan oleh salah satu anggota DPRD, Bupati Hery menjelaskan melalui Sekertaris Dinas PPO bahwa, untuk anggaran tahun 2023 kabupaten manggarai terdapat 37 SD yang akan mendapatkan BOS kinerja, dengan besaran persekolah sebesar Rp.22.500.000.

Sebanyak 34 dari sekolah sekolah tersebut dinilai dari pengelolaan BOS reguler yang juga dikucurkan pada sekolah-sekolah tersebut, kemudian tiga sekolah diantaranya adalah sekolah yang ditunjuk atau yang lolos sebagai sekolah penggerak di kabupaten manggarai.
Sementara untuk SMP, tahun ini sebanyak 12 sekolah yang mendapatkan BOS kinerja dengan besaran masing-masing persekolah sebesar 35 juta rupiah.
“ Terkait penggunaan dana BOS ini rincianya sama juga dengan penggunaan BOS reguler, mereka menggunakanya sesuai dengan Permendikbud no 63 tahun 2022,” jelas sekertaris Dinas PPO.

Sementara itu Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai, dalam laporan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Krispinus Jehata menjelaskan, APBD adalah anggaran pendapatan belanja daerah sebagai rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah atas hasil persetujuan dari DPRD.

Penggunaan APBD sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umum di daerah.
Selain itu, APBD juga mendukung pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan daerah, dan perijinan pengeluaran dimasa yang akan datang. Pelaksanaan proyek jangka panjang di daerah tertentu mengunakan APBD sebagai acuanya.

Dijelaskan, perubahan APBD pada prisipnya dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan/atau oleh karena akibat perubahan keadaan.
Perubahan APBD disebabkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan adanya beberapa perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah atas Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Rencana program kegiatan dimaksud selanjutnya dituangkan dalam perubahan rencana kegiatan anggaran perangkat daerah yang pelaksanaanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Berdasarkan asusmsi-asumsi diatas, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Manggarai telah membahas proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD Kabupaten Manggarai tahun 2023.

Hadir dalam sidang tersebut yakni Sekda Jahang Fansy Aldus, unsur pimpinan DPRD, Para Asisten Setda, Pimpinan OPD serta undangan lainya.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *