Pemkab Manggarai

Bupati Deno Tetap Ranperda Menjadi Perda

Tanggal update: 05 Aug 2020 14:27, oleh: Admin

Ruteng,Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus S.H, M.H., bersama Wakil Bupati Drs.Viktor Madur, dengan persetujuan bersama DPRD, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai  tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan  APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah No 5 tahun 2019, pada Sidang Paripurna ke 16 Rabu ( 05/08/2020 ), bertempat di Ruang Utama Sidang gedung dewan. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Matias Masir, dengan membahas sejumlah agenda yakni, pembahasan hal aktual,dan penetapan Ranperda.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus S.H, M.H., Wabup Drs. Victor Madur, Sekda Fangsi Jahang, Pimpinan OPD, Para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, serta para anggota dewan.

Pada kesempatan itu Bupati Deno menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi- tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja samanya dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai  tentang  Pertanggungjawaban  Pelaksanaan  APBD 2019, walaupun wabah covid 19 tengah melanda bangsa ini.

“ Terima kasih paling kepada segenap anggota dewan untuk kerjasamanya selama ini,dan penetapan ranperda menjadi perda sesuai jadwal yang telah ditentukan, setelah sebelumnya dibahas dan  setujui pihak propinsi,”ujarnya.

Sidang Paripurna ke 16 Rabu ( 05/08/2020 ), bertempat di Ruang Utama Sidang gedung dewan. Sidang  dipimpin oleh ketua DPRD Matias Masir

Bupati Deno menjelaskan, eksekutif menyadari bahwa masukan dan kritikan serta pendapat yang berkembang selama proses pembahasan tentang  Pertanggungjawaban  Pelaksanaan  APBD 2019, baik itu dalam tataran Komisi, Pemandangan umum Fraksi, dan pendapat akhir fraksi- fraksi,semuanya merupakan masukan positiv bagi pemerintah daerah.

Selama proses pembahasan Ranperda kata Bupati Deno, disadari mungkin terjadi perbedaan pendapat bahkan ada kata kata yang kurang berkenan, karena itu bupati bersama eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar- besarnya. ( petrik ).

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + 15 =