Pemkab Manggarai

Bupati Deno Sampaikan Jawaban Tertulis Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat RANPERDA

Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus SH, MH, sampaikan jawaban tertulis Pemerintah Daerah atas pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD  Kabupaten Manggarai, terhadap 4 ( empat ) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai, pada materi I, masa sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun 2020, pada Rapat Paripurna ke 3, Selasa ( 18/02/2020 ), bertempat di Ruang Utama Gedung Dewan.

Sidang  tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Matias Masir S.Pd.Dari pihak Eksekutif selain Bupati Deno,  hadir juga  Wakil Bupati Manggarai Drs.Victor Madur, Para Asisten,Staf Ahli Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta lebih dari separuh Anggota DPRD.

Bupati Deno menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang  tinggi kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap 4 ( empat ) Ranperda yang diajukan  Bupati. Eksekutif juga menyampaikan terima kasih atas masukan, catatan- catatan Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati dan naskah Ranperda, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dalam perumusan norma-norma dalam Ranperda.

Perbedaan pendapat, kata Bupati Deno adalah lumrah dalam alam demokrasi, termasuk dalam pembahasan Ranperda. Tahapan pembahasan yang disiapkan  dalam rangka menjembatani perbedaan yang ada dan hendaknya diselesaikan dalam koridor kemitraan dan sesuai ketentuan perundang -undangan.

Terkait saran Fraksi Partai PAN, agar dalam konsiderans menimbang huruf a ditambah kalimat penjelas yaitu kata “ perumahan dan pemukiman “ sebagai kata pendukung dan penguat gagasan yang ada pada kata utama “ kumuh “. Terima kasih atas saran Fraksi, yang dengan cermat telah menelaah Ranperda ini. Terhadap saran Fraksi terhadap saran konsiderans menimbang huruf a, agar ditambah kata ” perumahan dan pemukiman “, untuk memperjelas kata “ kumuh” menjadi perumahan dan pemukiman kumuh, Bupati sependapat.

Terkait Pandangan umum Fraksi Partai Restorasi Nasdem, soal Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Manggarai. Bupati menyampaikan terima kasih atas sikap Fraksi yang memahami dan menerima Ranperda usul Pemerintah Daerah, untuk dilakukan pembahasan pada sidang – sidang selanjutnya. Lebih lanjut, Bupati juga sependapat dengan Fraksi agar dalam pelaksanaan tugas tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang – undangan.

Sementara itu menanggapi pandangan umum  Fraksi Partai PDIP yang menyarankan agar terminal – terminal dimanfaatkan secara optimal sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas. Terhadap saran Fraksi dapat Bupati jelaskan bahwa pemanfaatan terminal yang ada belum optimal, sehingga hal ini menjadi catatan kritis bagi Dinas Perhubungan. Kedepanya Dinas Perhubungan akan mengintensifkan kembali koordinasi dengan kepolisian dalam rangka penertiban angkutan luar kota, travel dan angkutan – angkutan lainya.

Terkait permintaan Fraksi Partai HANURA, untuk memberdayakan Danau Mbeang Ledas  guna dijadikan destinasi wisata alam dalam wilayah kecamatan Langke Rembong, akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah pada tahun yang akan datang dan mohon dukungan Fraksi atas pemberdayaan lokasi ini.( Pet ).

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *