Pemkab Manggarai

Bupati Deno Kamelus Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

Ruteng – Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus,SH.MH menyampaikan nota pengantar 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai,pada Sidang Paripurna ke 16 di Gedung DPRD Sabtu (01/07/2017

Sidang tersebut dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Paulus Peos,dan dihadiri Wakil Bupati Drs.Victor Madur,Sekertaris Daerah Manseltus Mitak SH,staf Ahli Bupati,para asisten,pimpinan Organisasi Perangkat Daerah,dan sejumlah undangan lainnya.

Bupati Deno Kamelus dalam nota pengantar tersebut menjelaskan,dengan diundangkannya peraturan pemerintah no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD pada tangal 2 juni 2017,daerah punya kewajiban untuk menyesuaikan  regulasi di daerah.

Disebutkan,dalam ketentuan pasal 28,peraturan pemerintah dimaksud, mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan peraturan daerah.

Lebih lanjut dalam pasal 29 mengatur pasal saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku,PERDA dan PERKADA yang mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada peraturan pemerintah paling lambat tiga bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

Bupati Deno Kamelus menambahkan,berdasarkan usulan anggota DPRD,disepakati bersama bahwa ranperda ini akan dibahas bersama lima ranperda lainya yang telah diajukan oleh eksekutif.

Beberapa hal yang diatur dalam ranperda terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD yakni,penghasilan tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian.Tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD mencakup rumah dan mobil dinas,belanja rumah tangga dan tunjangan transportasi kepada anggota DPRD,uang reses dan lainnya.           (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *