Pemkab Manggarai

Bupati Deno ; Jalan Ruteng – Golo Cala Sudah Diserahkan Gubernur Kepada Bupati

Ruteng – Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus, S.H.,M.H mengatakan, jalan Ruteng menuju Golo Cala di Kecamatan Satar Mese sudah diserahkan Gubernur Nusa tenggara Timur kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai tahun 2019.

Hal tersebut dikatakan Bupati Deno dihadapan warga Ulu Ngali Kecamatan Satar Mese, saat meresmikan desa persiapan Ulu Ngali dan SMPN 17 Ulu Ngali Satar Mese, Senin (5/8/2019) ‘’Karena sudah diserahkan ke Bupati, maka Bupati tentu tidak ragu lagi pakai uang APBD untuk perbaiki jalan Ruteng menuju Golo Cala, mudah-mudahan di perubahan saya mulai, perubahan bulan Oktober ini, doakan saja ya,’’Ungkap Bupati Kamelus.

‘’Kalau sebelumnya, Saya tidak berani meskipun ada uang, sebab kalau Saya pakai uang APBD II mengintervensi jalan Ruteng menuju Golo Cala, Saya pasti masuk Bui,’’Tambah Bupati Kamelus.

Dijelaskan Bupati Deno, jalan dari Iteng menuju Golo Cala, Pongkor, lolang menuju Cumbi merupakan Jalan Provinsi ‘’ Jadi banyak sekarang jalan yang sudah berubah ruasnya, seperti Reo menuju Kajong juga jalan Provinsi, sehingga Saya tidak bisa Intervensi lagi,’’Papar Bupati Kamelus

Menurut Bupati Deno, ada beberapa unsur korupsi, diantaranya menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan Negara dan melanggar hukum.

‘’Bukan Saya makan itu uang, Urus uang Negara dasarnya undang-undang, sehingga waktu itu uang Satu Setengah Miliar Saya pakai perbaiki jalan dari Stadion menuju Wae Lengkas,’’Tegas Bupati Kamelus.

Selain meresmikan desa persiapan dan SMPN 17 Ulu Ngali, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan OPD juga melaksanakan kegiatan berkantor di Desa Satar Luju Kecamatan Satar Mese Barat.

Saat melaksanakan kegiatan berkantor di desa, Bupati Deno berkesempatan melihat dan mendengar dari dekat keluhan-keluhan warga terkait rumah tidak layak huni, fasilitas kesehatan, air bersih, listrik, kartu BPJS serta bantuan  sosial lainnya.

Di akhir kegiatan berkantor di desa, dilakukan juga penandatanganan Berita Acara hasil kegiatan berkantor di desa yang ditandatangani oleh Bupati, Camat dan Kepala desa setempat.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + twenty =