Pemkab Manggarai

BAPEMPERDA DPRD Manggarai Sampaikan Laporan Terhadap Empat Ranperda

Ruteng Kominfo- Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai sampaikan laporan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai, pada masa sidang II tahun dinas 2023, Senin (17/04/2023), bertempat di Ruang utama gedung dewan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Matias Masir, yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati manggarai Heribertus Ngabut S.H, unsur pimpinan DPRD, para asisten, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta undangan lainya.

Dalam laporan Bapemperda yang di bacakan oleh Remigius Nalas menjelaskan bahwa;

Hasil pembahasan Ranperda tentang kabupaten layak anak.

Judul, diterima sesuai rancangan. Menimbang, diterima sesuai rancangan. Mengingat, ketentuan mengingat angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagi berikut:

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ( Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang ( Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6856):

Memutuskan diterima sesuai rancangan.

Sementara Ranperda tentang tata ruang wilayah kabupaten manggarai tahun 2023-2024 penjelasannya sebagai berikut.

Judul diterima sesuai rancangan.

Menimbang, ketentuan menimbang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (7) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten manggarai tahun 2023-2024.

Mengingat

          1.Ketentuan mengingat angka 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang ( lembaran negara republik indonesia tahun 2007 no 68, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4725), sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang ( lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6856);

          2.ketentuan mengingat angka 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang ( lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 4, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6856); memutuskan diterima sesuai rancangan.( pet)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *