Pemkab Manggarai

PROGRAM KECAMATAN LELAK 2016 – 2021

PETA KECAMATAN LELAK

JUMLAH PENDUDUK DAN KK KECAMATAN LELAK

Keadaan Desember 2016

Keterangan :

Belum/Tidak Bekerja : Usia Belum Sekolah

Lain-Lain : Sopir, Tukang, Pensiunan, Karyawan Swasta, Guru Swasta, Bidan/Perawat Kontrak, Buruh

RENSTRA KECAMATAN LELAK 2016-2021

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021, merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010, yang mengamanatkan antara lain bahwa Rencara Strategis SKPD merupakan rencana pembangunan 5 (lima) tahunan SKPD yang disusun oleh setiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021. Dengan demikian, maka antara dokumen Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 dengan dokumen RPJMD merupakan satu kesatuan dokumen rencana pembangunan jangka menengah di mana antara yang satu dengan yang lain terdapat keterkaitan. Oleh karena itu, target capaian, sasaran dan indikator, serta program dan kegiatan yang dicapai dalam dokumen Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 harus selaras/konsisten dengan target capaian sasaran dan program prioritas yang terdapat dalam RPJMD. Selain itu, dokumen Renstra Kecamatan Lelak disusun guna memberikan masukan/saran penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD menjadi Rancangan RPJMD yang selanjutnya akan dibahas dalam Musrenbang RPJMD mendatang. Dalam rangka mengaplikasikan atau mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran dalam dokumen Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, dan dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan masyarakat yang langsung maupun tidak langsung akan berimplikasi terhadap tuntutan kebutuhan pelayanan yang semakin cepat, tepat, murah dan mudah, serta profesional, maka target capaian program dan kegiatan, serta pagu indikatif yang telah tertuang dalam dokumen RPJMD dijadikan pedoman dan dituangkan ke dalam daftar prioritas program dan kegiatan untuk 5 (lima) tahun ke depan. Untuk memberikan gambaran tentang capaian layanan kepada masyarakat di Kecamatan Lelak dalam kurun waktu Tahun 2016-2021, maka dipandang sangat perlu untuk menjelaskan tentang gambaran umum kondisi pelayanan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh Kecamatan Lelak untuk 5 (lima) tahun kedepan.

Secara operasional Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 harus mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021. Oleh karena itu, proses penyusunan Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 dilaksanakan sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021. Selain itu, seiring dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya maka terjadi sejumlah perubahan Organisasi Perangkat Daerah. Kecamatan juga mengalami perubahan terutama penyesuaian Tugas Pokok dan fungsi masing-masing jabatan struktural. Karena itu Renstra yang dibuat ini disesuaikan dengan sejumlah Peraturan-Peraturan tersebut di atas.   

Kecamatan Lelak merupakan salah satu kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai, yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2007 tanggal 24 Juli 2007.   Ibu Kota Kecamatan Lelak adalah Rejeng.    

Pengertian Renstra SKPD

  • Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun
  • Merupakan dokumen yang mempunyai peran strategis untuk menjabarkan secara operasional visi, misi dan program kepala daerah terpilih
  • Disusun sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif
  • Merupakan dokumen publik yang memberikan gambaran wujud pelayanan yang dapat diberikan oleh SKPD hingga 5 (lima) tahun mendatang
  • Merupakan bagian dari kontrak kinerja Kepala SKPD dengan Kepala Daerah

v  Fungsi Renstra SKPD dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah

v  Proses Penyusunan Renstra SKPD

v  Keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disusun melalui sebuah proses penjabaran atas visi, misi dan program Kepala Daerah. RPJMD berperan sebagai acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang pada intinya memuat mengenai arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

           Sebagai produk perencanaan Renstra tidak dapat dipisahkan  keberadaannya dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya.

Secara operasional Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 harus mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021. Oleh karena itu, proses penyusunan Renstra Kecamatan Lelak dilaksanakan sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021.

Sebagai dokumen perencanaan strategis 5 (lima) tahunan, Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen-dokumen perencanaan lainnya. Hubungan antara Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai berikut.

1.      Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021;

2.      Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 disusun dengan memperhatikan pokok-pokok arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021;

3.      Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 mempertimbangkan arah pembangunan kewilayahan yang telah ditetapkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT Tahun 2010-2030 dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai 2010-2030.

1.1.      Landasan Hukum

1.1.Maksud Dan Tujuan

1.1.1. Maksud

Dokumen Rencana Strategis Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 merupakan dokumen resmi perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang menggambarkan visi, misi, strategi atau kebijakan umum serta tahapan program kegiatan strategis yang akan dicapai dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Manggarai di bidang pelayanan kepada masyarakat, disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dokumen Renstra Kecamatan Lelak Tahun 2016-2021 ditetapkan dengan maksud :

1.   Sebagai dokumen perencanaan yang dijadikan pedoman atau acuan dalam menyusun Rencana Kinerja Tahunan Kecamatan Lelak;

2.   Untuk menentukan sasaran, arah kebijakan dan program serta kegiatan prioritas Kecamatan Lelak dalam jangka menengah;

3.  Untuk dasar penilaian kinerja Kecamatan Lelak yang mencerminkan penyelenggaran

     pembangunan yang baik, transparan dan akuntabel.

1.1.2. Tujuan

Adapun tujuan penyusunan dokumen Renstra, antara lain adalah :

1.   Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama lima (5) tahun yang akan datang;

2.   Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan berkelanjutan;

3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar pelaku pembangunan di Kecamatan Lelak

1.2. Sistematika Penulisan

         Mengacu pada Lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka sistematika penulisan Renstra Kecamatan Lelak adalah sebagai berikut:

BAB I.   PENDAHULUAN

Dalam Bab ini diuraikan latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, beberapa pengertian pokok istilah/ terminologi   yang digunakan dan  sistimatika penulisan. 

BAB II   GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN LELAK

Dalam Bab ini dijelaskan gambaran pelayanan Kecamatan Lelak yang diawali dengan uraian tentang tugas, fungsi dan struktur organisasi, sumber daya yang dimiliki dan/atau dikuasai, kinerja pelayanan dan tantangan serta peluang pengembangan pelayanan oleh Kecamatan Lelak.  

BAB III  ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI  

                Dalam Bab ini dijelaskan hasil identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan, telaahan terhadap Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, telaahan terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021, telaahan terhadap RTRW dan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan diakhiri dengan penentuan isu-isu strategis.

BAB IV   VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN   

Dalam Bab ini dijelaskan tentang Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan Teknis Pelaksanaan Camat Lelak dalam kurun waktu 2016- 2021. 

BAB V  RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

Pada Bab ini dikemukakan rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif dalam kurun waktu 2016-2021.  

BAB VI INDIKATOR KINERJA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN              SASARAN SESUAI RANCANGAN AWAL RPJMD KABUPATEN MANGGARAI  TAHUN 2016-2021

Pada Bab ini dijelaskan tentang Indikator Kinerja yang telah dan akan dihasilkan dengan mengacu pada Tujuan dan Sasaran sesuai rancangan awal RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021. 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN

2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

2.1.1. Tugas Pokok Dan Fungsi

  1. Camat;

Kecamatan yang dipimpin oleh Camat melaksanakan tugas meningkatkan koordinasi penyelengaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagaian urusan pemerintahan. Kecamatan dalam melakasanakan tugasnya,  menyelenggarakan fungsi :

  1. Merumuskan perencanaan kecamatan;
  2. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  3. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
    dan ketertiban umum;
  5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan
    Peraturan Bupati;
  6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana
    pelayanan umum;
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
    pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di
    tingkat kecamatan;
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan;
  9. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
    kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan
    oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang
    ada di kecamatan;
  10. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pemerintah kecamatan;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pemerintah kecamatan;
  12. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh
    Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sekretaris Camat

Sekretariat Kecamatan yang dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi urusan perencanaan dan keuangan, Urusan Umum dan Kepegawaian.  Sekretariat Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya,  menyelenggarakan fungsi

  1. menyusun rencana kerja sekretariat kecamatan;
  2. Menyusun  rencana program dan kegiatan kecamatan;
  3. Melaksankan urusan Umum dan Kepegawaian;
  4. Melaksanakan urusan Keuangan;

d.    Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

1)      Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan di bidang perencanaan dan keuangan;
  2. Mengumpulkan bahan dan mengolah data penyusunan Renstra, Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan bulanan, tahunan dan laporan lainnya;
  3. Menyusun  dokumen perencanaan kecamatan berkaitan dengan Renstra, Rencana Kerja Tahunan (RKT), KUA, PPAS, PPA, RKA, DPA, Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kenerja (PK);
  4. Melaksanakan penatausahaan keuangan;
  5. Menyusun laporan pelaksanaan tugas berkaitan dengan LAKIP, LKPJ, LPPD, Laporan Keuangan dan laporan lainnya;
  6. Mengumpulkan dan menyusun bahan evaluasi program Kecamatan;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang perencanaan dan keuangan;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas bidang perencanaan dan keungan;
  9. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan

2)      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan di bidang umum dan kepegawaian;
  2. Mengumpulkan dan mengolah data bidang umum dan kepegawaian;
  3. Menyusun dan mengolah data iventarisasi barang milik negara/daerah;
  4. Mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  5. Mengelola urusan kepegawaian;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidnag umum dan kepegawaian;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas bidang umum dan kepegawaian;
  8. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  9. Seksi Pemerintahan dan Pertanahan;

Seksi Pemerintahan dan Pertanahan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang pemerintahan dan pertanahan;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan Desa/Kelurahan;
  3. Melakukan pembinaan wilayah yang meliputi peningkatan peran serta masyarakat, peningkatan peran serta lembaga adat (tua golo, tua teno) dan pembinaan kehidupan bermasyarakat;
  4. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan dan pertanahan;
  5. Mendatakan dan melaporkan data tanah dan profil Kecamatan;
  6. Membina administrasi pemerintahan desa/kelurahan;
  7. Memantau pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan pelantikan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  9. Menyelesaikan perselisihan antara Desa/Kelurahan dalam wilayah kecamatan;
  10. Melakukan bimbingan dan pemantauan kegiatan lembaga di Desa/Kelurahan;
  11. Melaksanakan rapat kerja secara berkala dengan aparatur Desa/Kelurahan;
  12. Melaporkan data dan kegiatan Partai Politik tingkat kecamatan;
  13. Mengumpulkan dan melaporkan data administrasi kependudukan;
  14. Melayani kartu identitas penduduk musiman (sementara);
  15. Memberikan pengesahan salinan surat-surat kependudukan;
  16. Mengawasi tanah-tanah dan aset-aset negara dan pemerintah daerah di wilayah kerjanya;
  17. Memfasilitasi kegiatan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) tingkat kecamatan;
  18. Melaksanakan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kerja;
  19. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas:

a.     Menyusun rencana kegiatan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;

b.    Membimbing dan memantau penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;

c.     Membina secara preventif terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban;

d.    Membina anggota Polisi PP dan Hansip tingkat kecamatan;

e.     Melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;

f.     Mencegah penyakit masyarakat (PEKAT) yang meliputi perjudian, minuman keras, prostitusi, narkotika dan obat-obatan;

g.    Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

  1. Seksi Kesejahteraan Sosial;

Seksi Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang Kesejahteraan Sosial;
  2. Melakukan bimbingan dan pembinaan kegiatan kepemudaan, olahraga dan peranan wanita;
  3. Mendata potensi budaya, melestarikan seni budaya dan melakukan pengawasan tehadap benda cagar budaya;
  4. Melakukan bimbingan dan pemantauan peran serta masyarakat di bidang pendidikan;
  5. Melaksanakan lomba Usaha Kesehatan Sekolah tingkat kecamatan;
  6. Memfasiltasi dan mengawasi  kegiatan Organisasi Sosial/Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
  7. Memfasilitasi kegiatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
  8. Mengolah data penyadang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tingkat kecamatan;
  9. Mengolah data tenaga kerja tingkat kecamatan;
  10. Melaksanakan pembinaan dalam rangka mencegah bencana;
  11. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan  bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  2. Membina aparat desa dalam penyusunan APBDes;
  3. Menyusun dan melaporkan data profil Desa/Kelurahan;
  4. Menyelenggarakan lomba/penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan;
  5. Melaksanakan kegiatan MUSRENBANG tingkat kecamatan;
  6. Memfasiltasi pelaksanaan kegiatan MUSRENBANG Desa/Kelurahan;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan;
  8. Melakukan kegiatan monitoring pembangunan di wilayah kecamatan;
  9. Memfasilitasi pengembangan perekonomian Desa/Kelurahan;
  10. Melakukan pembinaan tehadap Lembaga Masyarakat  di bidang Pembangunan;
  11. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  1. Seksi Pelayanan Umum;

Seksi Pelayanan Umum, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan  bidang Pelayanan Umum;
  2. Membina pemeliharaan kebersihan di lingkungan;
  3. Mengawasi sarana dan prasarana kebersihan lingkungan;
  4. Menyebarluaskan informasi kebijakan daerah di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;
  5. Membina Lembaga Komunikasi Masyarakat tingkat kecamatan;
  6. Menerima dan mengelola pengaduan masyarakat atas pelayanan pemerintah di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
  7. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

2.2. Sumber Daya

  1. Sumber Daya Manusia

Berikut adalah jumlah pegawai yang bekerja pada kantor kecamatan Lelak pada Tahun 2016:

 NONAMA / NIPJABATAN
1.LORENSIUS SANTU, SP, MMA NIP. 19621231 198709 1 024CAMAT
2.GONDOLPUS B. NGGARANG, S.FIL NIP. 19600903 200012 1 004SEKCAM
3.BASILIUS NDOUNG NIP. 19620614 198603 1 003KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
4.SIPRIANUS SUKUN NIP. 19710309 199903 1 006KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
5.TARSISIUS SADUNG, SP NIP. 19700202 200604 1 017KASI PELAYANAN UMUM
6.HUBERTUS AGU NIP. 19611231 199203 1 104KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
7.MARKUS UN MEO SAPU, SH NIP. 19840328 201001 1 024KASI PEMERINTAHAN DAN PERTANAHAN
8.YULIANUS MARCELUS AGUS, S.IP NIP. 19860213 201001 1 014KASUBAG PENYUSUNAN PROGRAM EVALUASI DAN PELAPORAN
9.  –KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
10.RAFAEL ALIM, SE NIP. 19661014 201406 1 001STAF
11.IRENEUS SENTOSA WARUNG NIP. 19720312 201406 1 003STAF
12.NASARIUS MASTAJITENAGA KONTRAK
  1. Jumlah Pegawai Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
NoJenis PendidikanJumlah
1.S-16 orang
2.D-IV
3.D-III1 orang
4.SMA8 orang
5.SMP1 orang
  1. Komposisi Pegawai Kecamatan Lelak Berdasarkan Eselon Jabatan Tahun 2016
  1. Komposisi Pegawai Kecamatan Lelak berdasarkan Kualifikasi Diklat
NoDiklatLaki-LakiPerempuanTotal
1.PIM II
2.PIM III11
3.PIM IV22
4.Prajabatan1010
 Jumlah1313
  1. Aset/Sarana dan Prasarana
NoJenis BarangJumlah
1.Tanah Kantor1 bidang
2.Bangunan Kantor1 unit
3.Rumah Dinas Camat1 unit
4.Rumah Dinas Kopel1 Unit
5.Meja 1 Biro6 buah
6.Meja ½ Biro14 buah
7.Lemari Arsip6 buah
8.Lemari Kayu– buah
9.Rak Buku– buah
10.Meja Kayu4 buah
11.Kursi Rapat1 buah
12.Kursi Lipat5 buah
13.Meja Kerja1 buah
14.Meja Panjang1 buah
15.Kursi Sofa1 unit
16.Kursi Kerja Pejabat Eselon III1 buah
17.Komputer PC3 unit
18.Printer1 unit
19.Mobil Toyota Kijang1 unit
20.Sepeda Motor6 unit
21.Mobil Hilux1 unit
22.Mesin Ketik– unit
23.Genset1 unit
24.Mesin Potong Rumput1 unit
25.AC1 paket
26.Gorden1 paket

2.3. Kinerja Pelayanan

            Memperhatikan aturan yang ada serta begitu kompleksnya tugas dan fungsi Kecamatan yang harus dijalankan, disamping harus memfasilitasi tugas dari SKPD yang lain, juga harus memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Desa. Namun hal ini belum didukung oleh Sarana Prasarana, Sumber daya yang memadai dan anggaran yang dikelola, sehingga pelaksanaan tugas dan kinerjanya selama ini belum bisa optimal.

2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan

  1. Tantangan

Berbagai program yang telah dicanangkan pemerintah selama ini bahkan ke depan merupakan program dan kegiatan dalam rangka terwujudnya kemakuran dan kesejahteraan masyarakat.

Hasil musrenbang secara berjenjang dari tingkat Desa hingga tingkat pusat adalah salah satu strategi dimana pembangunan itu bukan lagi bersifat top down tetapi bottom up. Perubahan paradigma ini tidak hanya untuk menghilangkan stigma bahwa pemerintah selaku penentu arah kebijakan pembangunan tetapi juga dalam rangka menjawab paradigma baru dari asas sentralisasi  ke desentralisasi, atau apa yang disebut otonomi daerah.

Dengan berlakunya asas desentralisasi, maka pemerintah daerah sampai ke pemerintah Desa yang paling bawah diberi peran yang cukup besar untuk mengurus, mengatur, memberdayakan, membangun sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri sebagai pelaku utama pembangunan. Pemerintah pusat hanya menyiapkan berbagai regulasi yang diharapkan dapat dilaksanakan, disesuaikan dengan kondisi, situasi, arah kebijakan dan program suatu kegiatan pembangunan di daerah dalam rangka kesamaan, keterpaduan, terkoordinasi sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah searah dengan visi, misi, strategi dan kebijakkan pemerintah pusat (RPJMN).

            Jika ditilik dari berbagai persoalan di Kecamatan Lelak dengan kemampuan keuangan daerah tidak selalu berjalan linear. Tetapi dengan munculnya berbagai program lain seperti PNPM Mandiri Pedesaan melalui program SPKP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan), program Desa Mandiri Anggur Merah (Demam), program pemberdayaan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya yang dilakukan oleh pemeritah kecamatan, ADD/K dari pemerintah pusat dan daerah, bantuan pemerintah provinsi dan berbagai program lain dari setiap Organisasi Perangkat Daerah maka beberapa permasalahan di bidang ekonomi, lingkungan dan sosial akan secara bertahap dapat dibenahi sesuai kemampuan dana yang ada.

            Potensi Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang dimiliki harus menjadi kekuatan baru untuk terciptanya peluang dan lapangan kerja baru sehingga mendatangkan sumber-sumber pendapatan bagi masyarakat. Pola pemberdayaan yang dibangun oleh pemerintah merupakan strategi yang paling tepat saat ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar berusaha sesuai kemampuan yang dimiliki.

Berdasarkan evaluasi kinerja pelayanan Kecamatan Lelak selama 5 (lima) tahun yang lalu, beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan pelayanan Kecamatan Lelak (lima) tahun ke depan di antaranya:

1. Struktur Organisasi Kecamatan diisi oleh pejabat dan staf dengan tingkat pendidikan yang cukup walaupun tapi beberapa pegawai hampir  memasuki usia pensiun;

2.  Jumlah staf yang kurang memadai dari sisi kuantitasnya;

3. Sarana dan Prasarana Gedung Kantor yang kurang memadai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di Kecamatan;

4.   Belum tersedianya data pembangunan yang tersusun secara sistematis dan akurat sehingga menimbulkan kendala dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan;

5.   Beragamnya tuntutan dan aspirasi masyarakat dengan berbagai kepentingan kadang-kadang menimbulakan pertentangan. Untuk itu segala aspirasi tersebut ditampung dan diperhatikan;

6.   Semakin kritis dan proaktifnya masyarakat terhadap tuntutan pembangunan daerah yang menuntut perencanaan yang berkualitas;

7.   Semakin transparannya informasi melalui media elektronik dituntut peran Kecamatan Lelak harus lebih responsif terhadap dinamika pembangunan masyarakat;

8.   Semakin dinamisnya tingkat pendidikan dan sosial ekonomi berpengaruh pada pola pikir dan pola tindak masyarakat;

9.   Pemberian pelayanan kepada masyarakat secara optimal/maksimal tanpa komplain sebagai instansi pembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.

b. Peluang

Sedangkan peluang yang bisa dimanfaatkan selama 5 (lima) tahun ke depan dalam rangka pengembangan pelayanan Kecamatan Lelak ,antara lain:

1.   Hubungan kerja dan koordinasi yang baik antara pimpinan, pejabat struktural dan para staf Kecamatan, sehingga tercipta suasana kerja dan pelayanan yang nyaman dan kondusif;

2.   Tingkat Partisipasi Masyarakat yang cukup tinggi dalam proses perencanaan pembangunan;

3.   Penerapan Otonomi Daerah dan tuntutan implementasi Good Governance merupakan peluang untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kesempatan bagi Kecamatan Lelak dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;

4.   Terbukanya kesempatan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan pendidikan formal dan pendidikan latihan bagi setiap pegawai;

5.   Keberadaan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan peluang dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui koordinasi dan dalam implementasiprogram pembangunan;

6.   Kepedulian pihak swasta dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung kegiatan pelaksanan pembangunan; dan

7.   Akses informasi yang lebih cepat, tepat sehingga mempermudah peningkatan profesionalisme. Sejalan dengan kemajuan jaman, media informasi dari segala jenis mudah didapat di Kecamatan Lelak terutama dilihat dari posisi strategis wilayahnya. Hal ini dapat dipergunakan untuk lebih memperluas informasi untuk memperkenalkan potensi Kecamatan Lelak

2. Kekuatan Lingkungan (Eksternal)

a. Peluang

Berbagai program pemerintah harus dilihat sebagai potensi dan peluang. Karena itu masyarakat diajak untuk mendukung dan terlibat aktif dalam seluruh proses pembangunan di Kecamatan Lelak ini.

            Kalau dilihat dari segi potensi dan peluang baik di sektor petanian, sektor jasa dan lainnya, kecamatan Lelak justru memiliki peluang usaha yang sangat menjanjikan jika dimanfaatkan secara optimal. Keterbatasan modal usaha jangan sampai dijadikan alasan untuk menghambat segala usaha masyarakat.`Pola pemberdayaan yang digalakan pemerintah melalui berbagai program yang dicanangkan pemerintah selama ini salah satunya dalam rangka penguatan ekonomi kerakyatan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berusaha sesuai kemampuan yang dimiliki.

b. Ancaman

            Ada beberapa ancaman yang dapat mempengaruhi pelaksanaan program di kecamatan Lelak antara lain:

  1. Wilayah yang  terdiri dari 10 Desa dengan topografi yang tidak sebanding dengan Sumber Daya yang ada.
  2. Masih tingginya angka keluarga miskin.
  3. Masih terdapat desa yang belum memiliki jaringan Listrik dan air minum.
  4. Rendahnya kualitas dan kinerja sebagian aparat pemerintah Desa.    Selain itu juga bencana  alam yang mengakibatkan gagal panen, gagal tanam, timbulnya berbagai penyakit, rusaknya berbagai fasilitas umum dan fasilitas masyarakat juga menjadi ancaman dalam pelaksanaan program yang telah direncanakan.

BAB III

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

Isu-isu strategis adalah suatu permasalahan yang sedang ramai dan hangat dibicarakan orang dan mempunyai nilai kelayakan, strategis dan mendesak  serta memerlukan analisis terhadap berbagai dimensi yang berpengaruh oleh karenanya diperlukan suatu penyelesaian.

3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan

Perubahan peraturan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam dua dasawarsa terakhir ini membawa dampak yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di tingkat Kecamatan terutama Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. sejak dikeluarkannya UU Nomor 22 Tahun 1999  hingga saat ini sudah beberapa kali mengalami perubahan sampai dengan regulasi yang terakhir tentang Pemerintahan Daerah yaitu UU No. 23 Tahun 2014 dan perubahannya.. Peran kecamatan menjadi agak kurang menonjol, hal ini ditandai dengan berkurangnya kewenangan yang diberikan ke Kecamatan. Camat tidak lagi sebagai kepala wilayah tetapi menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah.

Sebagai salah satu perangkat daerah yang berada paling bawah dan  berhubungan langsung dengan Desa dan Masyarakat, Kecamatan merupakan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten. Sehingga semua bidang/hal/sektor akan melibatkan Pemerintah Kecamatan. Peran Kecamatan yang tergolong cukup besar tidak diimbangi dengan pendanaan, sarana dan prasaran serta SDM Aparatur yang memadai. Dari sisi anggaran misalnya, Kecamatan mendapat porsi yang sangat kecil apabila dibandingkan dengan dana yang saat ini diterima oleh Desa.

Kecamatan Lelak juga tidak pernah sepi dari bencana alam, baik itu tanah longsor, banjir, angin puting beliung dan bencana-bencana sosial lainnya. Kecamatan Lelak mempunyai sejumlah masalah yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.  

Bertitik tolak dari pengertian isu-isu strategis diatas dan sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan Lelak, maka permasalahan yang ada berdasarkan pada tugas dan pelayanan yang berkembang terhadap Kecamatan Lelak yang berhasil diobservasi dan dihimpun fenomenanya dari komentar aparatur desa serta stakeholder yang ada.

Berdasarkan evaluasi kinerja pelayanan Kecamatan Lelak selama 5 (lima) tahun yang lalu, mencermati tantangan dan peluang pelayanan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Lelak, maka beberapa permasalahan berdasarkan tugas dan pelayanan yang berkembang dan harus dihadapi Kecamatan Lelak 5 (lima) tahun ke depan antara lain:

1.  Terbatasnya jumlah aparat/pegawai di kecamatan dan desa dibanding luas  wilayah dan jumlah penduduk yang harus dilayani, yang mengakibatkan  pelayanan kurang maksimal.

2. Masih terbatasnya jumlah sarana dan prasarana yang ada di Kantor Kecamatan dan Desa sehingga pelayanan terhadap masyarakat terhambat;

3. Belum optimalnya kompetensi sumber daya aparatur kecamatan, dan desa   dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing;

4.   Masih lemahnya pelayanan fungsi dan tugas pokok di Kecamatan dan Desa sehingga penilaian kinerja aparatur pemerintahan kurang;

5.   Lambatnya Peranan Fungsi Kelembagaan di Masyarakat akibat kurangnya koordinasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah  kecamatan serta desa;

6.   Kurangnya perhatian Pemerintah Kabupaten terhadap kesejahteraan aparatur Kecamatan dan desa;

7.   Masih lemahnya pembinaan/koordinasi aparatur desa dan kelurahan tentang kebijakan pemerintah Kabupaten.

Sedangkan permasalahan terkait kondisi sosial masyarakat yang harus dihadapi oleh Pemerintah Kecamatan Lelak dalam tugas dan pelayanan, dapat dilihat dalam beberapa perspektif, menurut seksi di Kecamatan antara lain:

1. Seksi Pemerintahan dan Pertanahan

a.   Kurangnya Kualitas SDM Aparatur Pemerintah di Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat;

b.  Kurangnya pemberdayaan kepada RT/RW

2. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum

a.  Masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang hukum;

b. Cakupan wilayah yang sangat luas dengan topografi yang bervariatif, menghambat koordinasi dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban

3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan

a.   Kurangnya pemerataan pembangunan wilayah Desa/ Kelurahan;

b. Belum optimalnya peran serta dan swadaya masyarakat dalam   pemberdayaan dan pembangunan wilayah;

c. Tingginya kerusakan infrastruktur wilayah desa seperti jalan lingkungan, sanitasi lingkungan masih rendah dan pengelolaan persampahan yang belum optimal.

4. Seksi Kesejahteraan Sosial

a. Tingkat Pendidikan Masyarakat masih rendah;

b. Masih tingginya angka kemiskinan dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

c. Masih tingginya tingkat pengangguran;

d.Kurangnya pemahaman tentang kesehatan pada masyarakat Desa/Kelurahan

5. Seksi Pelayanan Umum

a. Masih rendahnya kesadaran pemeliharaan sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah;

b. Rendahnya kesadaran lingkungan yang bersih dan sehat.

3.2.   Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

Rencana Strategis (Renstra) merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional dan Renstra Provinsi yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai 2016 – 2021, menetapkan visi yang merupakan cita – cita yang ingin dicapai lima tahun kedepan yaitu MANGGARAI YANG MAJU, MAKMUR, SEJAHTERA, ADIL DAN MERATA DAN DIRIDHOI TUHAN YANG MAHA ESA

Visi ini dijabarkan kedalam lima (5) misi, yaitu :

  1. Memajukan ekonomi Manggarai dengan mengoptimalkan pemanfaatan   seluruh potensi dan sumber daya yang tersedia
  2. Memajukan derajat kesehatan masyarakat yang berkualitas dan merata
  3. Memajukan pendidikan yang demokratis, bermutu dan akuntabel
  4. Mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berwawasan ekosistem dan berbasis tata ruang
  5. Mewujudkan supremasi hukum, kesetaraan gender dan hak-hak asasi manusia

Pernyataan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai tersebut diatas memberikan arahan bagi seluruh SKPD didalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Renstra Kecamatan Lelak, yaitu :

  1. Memajukan ekonomi Manggarai dengan mengoptimalkan pemanfaatan   seluruh potensi dan sumber daya yang tersedia
  2. Memajukan derajat kesehatan masyarakat yang berkualitas dan merata
  3. Memajukan pendidikan yang demokratis, bermutu dan akuntabel
  4. Mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berwawasan ekosistem dan berbasis tata ruang
  5. Mewujudkan supremasi hukum, kesetaraan gender dan hak-hak asasi manusia

Factor Penghambat dan Pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD ditinjau dari Implikasi RTRW dan KLHS WKDH

  • Faktor Penghambat
  1. Kurangnya sumber daya aparatur Kecamatan dan Desa dalam memberikan pelayanan publik
  2. Kurangnya jumlah pegawai di Kecamatan yang mengakibatkan pelayanan menjadi kurang maksimal
  3. Kurangnya jumlah sarana dan prasarana yang ada di Kantor Kecamatan dan Desa yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat
  4. Lemahnya kompetensi sumber daya aparatur Kecamatan dan Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing
  5. Lemahnya pelayanan fungsi dan tugas pokok di Kecamatan dan Desa sehingga penilaian kinerja aparatur pemerintahan kurang
  6. Lambatnya peranan fungsi kelembagaan di masyarakat yang diakibatkan oleh kurang adanya koordinasi yang baik antara elemen masyarakat dan pemerintah Kecamatan dan Desa
  7. Alokasi Anggaran untuk Kecamatan yang minim dan tidak seimbang dengan beban permasalahan dan tugas yang membutuhkan biaya dan tenaga yang cukup.
  8. Lemahnya pembinaan dan koordinasi apatur Desa tentang Kebijkan Pemerintah Kabupaten
  • Faktor Pendukung/Pendorong
  1. Meningkatkan sumber daya aparatur Kecamatan dan Desa
  2. Penempatan pegawai-pegawai baru untuk Kantor Kecamatan Lelak
  3. Pemberian fasilitas kendaraan dinas untuk pegawai yang ada
  4. Menguatkan kompetensi sumber daya aparatur melalui diklat dan bimtek serta pelatihan
  5. Dengan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab apatur guna tercapainya kinerja yang baik
  6. Meningkatkan fungsi peran kelembagaan di masyarakat melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak yang berkepentingan
  7. Penambahan Anggaran untuk Kantor Kecamatan guna mendukung tugas dan terselenggaranya pelayanan publik yang baik
  8. Meningkatkan pembinaan dan koordinasi kepada aparatur desa dengan masyarakat tentang Kebijakan Pemerintah Kabupaten.
  9. Mewujudkan koordinasi yang baik antar sector dan stakeholder
  10. Peran aktif masyarakat dalam mendukung program dan kegiatan
  11. Memanfaatkan peluang kebijakan penyerahan sebagian wewenang Bupati kepada camat di bidang Pemerintahan untuk dapat mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah Kecamatan
  12. Peningkatan pembangunan infrastruktur wilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi

3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Propinsi/Kabupaten/Kota

Sejalan dengan dinamika lingkungan strategic baik itu nasional maupun global permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin kompleks. Arus besar globalisasi serta persiapan menghadapi Pasar Bebas Asia (MEA) membawa keleluasaan informasi, fleksibilitas, distribusi barang dan jasa yang semakin terbuka. Globaliasasi juga mendorong akselerasi proses demokratisasi dan desentralisasi yang melahirkan situasi paradoksal, antara semakin membaiknya kebebasan sipil (civil liberty) dengan terbatasnya kapasitas baik itu kapasitas kelembagaan politik  maupun kapasitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sehingga menyebabkan akuntabilitas layanan publik belum sepenuhnya sesuai harapan. Percepatan arus informasi dan modal juga berdampak pada meningkatnya pemanfaatan berbagai sumber daya alam yang memunculkan isu perubahan iklim (climate change). Ketegangan lintas batas antar Negara, percepatan penyebaran wabah penyakit, dan terorisme yang menyebabkan terjadinya eksodus penduduk besar-besaran ke negara lain serta masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Berbagai masalah tersebut juga mencerminkan rumitnya tantangan yang harus dihadapi bangsa dan Negara Indonesia ke depan. Hal ini menuntut peningkatan peran dan kapasitas dari seluruh instansi beserta aparaturnya, seperti halnya Kementrian Dalam Negeri yang diberi tugas dalam Perencanaan Pemerintahan. Karena perencanaan merupakan pijakan awal untuk menentukan arah pembangunan nasional dengan mengoptimalkan sumber daya dan melibat para pelaku (stake holder) pembangunan nasional. Untuk itu, Kementrian Dalam Negeri dituntut untuk memiliki kemampuan guna menjembatani kesenjangan dan menekan egoisme yang dapat menghambat pencapaian target dari pembangunan nasional sesuai dengan amanat UUD 1945. Yaitu : Masyarakat Indonesia yang Adil dan Makmur.

Sesuai dengan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kecamatan dan Kelurahan harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara optimal dan akuntabel. Pembangunan di Nusa Tenggara Timur pada tahap kedua RPJP daerah dan RPJM Daerah tahun 2016 – 2021 menuntut perhatian lebih, tidak hanya untuk menghadapi permasalahan yang belum terselesaikan, namun juga untuk mengantisipasi perubahan yang muncul dimasa yang akan datang. Berbagai isu global dan nasional yang perlu dipertimbangkan dalam menyelesaikan isu yang bersifat lokal dan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang dihadapi Kabupaten Manggarai antara lain : kemiskinan, penataan ruang dan lingkungan hidup, pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, terbatasnya kesempatan kerja, penanggulangan bencana dan kesenjangan sosial. Dalam mengatasi permasalahan tersebut diperlukan  kepemimpinan yang kuat yang didukung oleh rakyat dan aspek politis.

Arah kebijakan pembangunan daerah ditujukan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Isu strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau belum dapat terselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu diatasi secara bertahap. Adapun isu strategis pembangunan daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur yaitu :

  1. Peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat
  2. Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
  3. Pembangunan ekonomi berbasis masyarakat dan mendorong tumbuhnya investasi daerah
  4. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan penurunan tingkat kemiskinan
  5. Percepatan pembangunan infrastruktur dalam mendukung pusat pemerintahan dan sentra ekonomi UMKM
  6. Pengembangan industri pariwisata berbasis potensi dan kearifan lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdaya saing
  7. Pengembangan dan pemanfaatan potensi kelautan yang lestari dalam upaya mendorong penyediaan lapangan usaha bagi masyarakat pesisir
  8. Peningkatan penataan birokrasi dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih untuk peningkatan pelayanan publik
  9. Peningkatan daya dukung lingkungan  dalam rangka mewujudkan Kabupaten Manggarai yang bersih
  10. Peningkatan pembangunan kawasan pemukiman dan infrastruktur yang hijau dan berkesinambungan

3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Penataan ruang Kabupaten Manggarai Propinsi Nusa Tenggara Timur yang didasarkan pada karakter fisiknya yang rawan bencana alam apabila didukung oleh sumber daya yang memadai akan meningkatkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan sub system yang ada. Oleh karenanya pengolahan subsistem yang satu akan berpengaruh pada subsistem yang lainnya, pada akhirnya akan mempengaruhi sistem tata ruang secara keseluruhan dan pengaturan ruang yang membutuhkan dikembangkannya suatu kebijakan penataan ruang propinsi Nusa Tenggara Timur yang memadukan berbagai kebijaksanaan pemanfatan ruang. Potensi sumber daya alam adalah mencakup sumber daya yang terdapat di ruang darat, laut dan udara termasuk didalam bumi yang ada di Kabupaten Manggarai wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur serta pemanfaatannya menjadi kewenangan daerah Kabupaten Manggarai. Penggunaan sumber daya alam dilakukan secara terencana, rasional, optimal, bertanggung jawab dan sesuai dengan kemampuan masyarakat Kabupaten Manggarai. Memperkuat struktur ekonomi yang memberikan efek yang maksimum terhadap pertumbuhan ekonomi daerah guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

            Bahwa penataan ruang yang berkelanjutan diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan ekosistem alam dan daya dukung serta daya tamping wilayah dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, keanekaragaman hayati serta kepentingan generasi yang akan datang.

            Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan produk perencanaan ruang yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan ruang. Segala bentuk perencanaan pemba-ngunan harus mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku. Provinsi NTT telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT Tahun 2010-2030 dan juga Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Tahun 2012-2032. RTRW merupakan acuan pemanfaatan ruang yang masih bersifat umum, sehingga diperlukan dokumen rencana tata ruang yang lebih operasional, terutama untuk arahan peraturan zonasi dan rencana tata ruang (RTR) kawasan strategis Kecamatan. Pembangunan di wilayah Kecamatan Lelak harus mempedomani peruntukan ruang menurut RTRW. KLHS RPJMD Tahun 2016-2021 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra SKPD, sehingga hasil penapisan dari KLHS RPJMD Tahun 2016-2021 digunakan sebagai dasar untuk menentukan program dan kegiatan dalam Renstra Kecamatan Lelak serta merumuskan mitigasi atau alternatif program berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

3.5. Penentuan Isu-isu Strategis

Selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan, Pemerintah Kecamatan Lelak dituntut untuk lebih responsive, kreatif dan inovatif dalam menghadapi perubahan-perubahan baik ditingkat lokal, regional maupun nasional. Perencanaan pembangunan hendaknya selalu memperhatikan isu-isu dan permasalahan yang mungkin dihadapi oleh masyarakat kedepan dengan demikian arah pelaksanaan pembangunan lebih tepat sasaran. Untuk itu perlu diantisipasi dengan perencanaan yang matang dan komprehensif sehingga arah pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.

            Memperhatikan isu-isu dan permasalahan pembangunan yang akan dihadapi diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance and clean governance sehingga akan berdampak pada kualitas pembangunan daerah. Berkaitan dengan isu-isu dan masalah pembangunan yang akan dihadapi Kecamatan Lelak Kabupaten Manggarai pada tahun 2016 – 2021 tidak bisa dilepaskan dengan permasalahan dan isu pembangunan Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan identifikasi permasalahan dan telaah dari beberapa dokumen perencanaan lainnya, maka isu-isu strategis yang dihadapi Kecamatan Lelak, antara lain :

1. Sekretariat Kecamatan

a. Pembinaan Aparatur/Pegawai yang ada di Kantor Kecamatan, termasuk juga aparatur di Desa dan Kelurahan;

b. Penyusunan Renstra, Renja, Lakip dan Laporan akhir tahun;

c. Fasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan dan pelayanan umum kepada masyarakat.

2. Seksi Tata Pemerintahan

a. Pelayanan PATEN dan e-KTP;

b. Fasilitasi program dan kegiatan Desa dan Kelurahan (ADD, DD, P3BK);

c. Pembinaan bidang pemerintahan di Desa dan Kelurahan.

3. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban

a.  Pembinaan linmas dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hokum dan trantibum;

4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat

a.  Peningkatan peran serta dan swadaya masyarakat dalam pemberdayaan dan pembangunan wilayah;

b. Peningkatan fasilitasi dan koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Kecamatan, Desa dan Kelurahan;

c. Peningkatan fasilitasi dan koordinasi penanganan infrastruktur wilayah desa dan kelurahan seperti jalan lingkungan, sanitasi lingkungan masih rendah dan pengelolaan persampahan yang belum optimal.

5. Seksi Kesejahteraan Sosial

a. Peningkatan fasilitasi dan koordinasi program-program kesejahteraan sosial dari Pemerintah (Raskin,  BLSM, PKH, KIS, KIP, dll);

b. Penyusunan database dan peningkatan koordinasi penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

c. Penyusunan database sarana ibadah, sekolah dll.

6. Seksi Pelayanan Umum

  1. Peningkatan pembinaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan
  2. Peningkatan pengawasan terhadap sarana dan prasarana kebersihan lingkungan
  3. Peningkatan penyebarluasan informasi kebijakan daerah dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan
    1. Peningkatan pembinaan lembaga komunikasi masyarakat tingkat Kecamatan.

Isu-isu strategis tersebut memerlukan penanganan secara komprehensif melalui pendekatan spasial sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Manggarai yang mencakup arahan pemanfaatan ruang, indikasi program pemanfaatan ruang dan indikasi sumber pendanaan program pemanfaatan ruang. Implikasinya terhadap pelayanan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Lelak, sebagai berikut :

  1. Tuntutan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang baik, cepat dan tuntas
  2. Membangun komitmen bagi seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan akuntabilitas.
  3. Meningkatkan komitmen aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
  4. Menyusun kebijakan yang efektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  5. Menerapkan kebijakan pola kerja, pola pembinaan aparat yang sesuai dengan potensi dan kondisi sebagai bahan masukan kepada pemerintah kabupaten dalam menetapkan kebijakan strategis dengan memperhatikan kepentingan masyarakat

Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi SKPD adalah kondisi yang menjadi perhatian karena dampaknya yang signifikan bagi SKPD dimasa yang akan datang. Isu strategis adalah suatu keadaan/kondisi yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal ini tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang.

3.6.  Kondisi Yang Diharapkan/Diinginkan

Setelah melakukan analisis kondisi lingkungan Kecamatan Lelak saat ini, maka langkah selanjutnya adalah menentukan kondisi yang diharapkan/diinginkan terjadi kedepan Kecamatan Lelak.

1. Kondisi yang diharapkan

a)      Adanya peningkatan sarana dan prasarana guna mendukung kinerja aparatur serta mendukung pelayanan kepada masyarakat

b)      Adanya penambahan pegawai di kantor Kecamatan Lelak

c)      Dilaksanakannya diklat tekhnis, diklat fungsional maupun diklat PIM bagi aparatur Kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai kebutuhan yang ada

d)      Terlaksananya koordinasi antar Kepala Seksi, dan antar UPT/UPTD dengan optimal yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja, sebagai berikut :

  1. Proses dan mekanisme perencanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  2. Data pembangunan tersusun secara sistematis dan akurat yang akan digunakan dalam perencanaan pembangunan secara komprehensif dan berkelanjutan (sustainable)
  3. Meningkatnya semangat dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme musrenbang sehingga dapat mewujudkan perencanaan pembangunan partisipatif kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)
  4. Peningkatan komitmen banyak berbagai pihak dan kapasitas kelembagaan perencanaan di tingkat Kecamatan dalam perencanaan pembangunan

e)   Komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan unruk melaksanakan perencanaan pembangunan partisipatif/melibatkan publik

f)  Munculnya komitmen dan konsistensi untuk melaksanakan dokumen perencanaan yang telah disepakati.

BAB IV

VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Kecamatan Lelak merupakan salah satu dari 12 (Dua Belas)  Kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai. Secara administratif,  Kecamatan Lelak terdiri dari 10 (Sepuluh) Desa yakni Bangka Lelak, Gelong, Bangka Dese, Bangka Tonggur, Nati, Ndiwar, Pong Umpu, Urang, Ketang dan Lentang.   

  1. Kondisi Geografis

Kecamatan Lelak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tanggal 24 Juli 2007, dan merupakan pemekaran dari Kecamatan Ruteng.   Saat ini Lelak memiliki Kantor Camat dan rumah Dinas Camat, rumah dinas Kopel diatas tanah yang diserahkan Masyarakat Adat Rejeng kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai seluas ± 4 Ha yang belum disertifikat.

a.  Letak Wilayah

Kecamatan Lelak terletak di bagian Barat Kabupaten Manggarai  dengan batas-batas sebagai berikut:   

  • Utara               : Kecamatan Ruteng dan Manggarai Barat
  • Selatan             : Kecamatan Satar Mese Utara
  • Timur               : Kecamatan Ruteng dan Kecamatan Satar Mese Utara
  • Barat               : Kabupaten Manggarai Barat

b. Luas Wilayah

Luas wilayah seluruhnya 64,64 KM²

  1. Gambaran Umum Demografis

a)         Jumlah penduduk Kecamatan Lelak keadaan sampai dengan Desember  2016 adalah 13.579 Jiwa dengan perincian Laki-laki 8.834 jiwa, Perempuan 6.745 jiwa. Rincian jumlah penduduk setiap desa sebagai berikut:

NODESALAKI-LAKIPEREMPUANJUMLAHKK 
1Urang7297441473358 
2Ketang8615811762437 
3Bangka Lelak121311882381570 
4Gelong8856051380332 
5Pong umpu5685351123277 
6Nidwar5315181050250 
7Nati416395811105 
8Bangka Dese377417794193 
9Bangka Tonggur435427862222 
10Lentang9799041843450 
       
JUMLAH8,8346,74513,579 3,303

b)         Jumlah KK 3.303

  1. PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  keadaan tahun 2016 Kecamatan Lelak sebagai berikut :

a).    Pokok Pajak Kecamatan Lelak sejumlah = Rp. 39.982.722,-

b).    Realisasi Pajak Kecamatan Lelak Barat sampai dengan keadaan Desember 2016 sebesar = Rp.  39.982.722,-   atau  100 %.                     

Dari data yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, realisasi PBB Desa-desa se Kecamatan Lelak mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Walaupun disadari masih banyak persoalan yang dihadapi Pemerintah Desa terutama karena ketidaksesuaian data riil obyek pajak dan atau subyek pajak. Persoalan bisa diatasi kalau ada pemutakhiran data obyek pajak atau pendataan ulang.

  1. Keamanan dan Keteriban Masyarakat.

Dari sisi Kamtibmas, Kecamatan Lelak tergolong cukup rentan dengan berbagai permasalahan sosial, khususnya masalah tanah. Masalah-masalah tersebut jika tidak segera disikapi akan menimbulkan persoalan yang lebih besar.

4.1. Visi dan Misi

Visi kecamatan Lelak adalah ’’Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Lelak yang Makmur, Sejahtera, Sehat, Cerdas, Beradab, Berbudaya dan Berdaya Saing”.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kecamatan Lelak menetapkan misi sebagai berikut:

  1. Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Lelak yang adil,makmur dan sejahtera
  2. Mewujudkan ketahanan ekonomi masyarkat dengan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana.
  3. Mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan dengan peningkatan motivasi partisipasi masyarakat

4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah

4.2.1. Tujuan

  1. Memberdayakan lembaga adat dan Pemerintah Lokal dalam mengatasi konflik di masyarakat
  2. Memberdayakan masyarakat dalam pembangunan dengan meningkatkan motivasi partisipasi masyarakat

4.2.2. Sasaran

  1. Meningkatnya peran lembaga adat dan Pemerintah Lokal dalam mengatasi konflik
  2. Meningkatnya peran masyarakat dalam Pembangunan

                              Tabel 4.1

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan SKPD

TujuanSasaranTarget  Kinerja Pada Tahun
UraianIndikator201620172018201920202021
123456789
Memberdayakan lembaga adat dan Pemerintah Lokal dalam mengatasi konflik di masyarakatMeningkatnya peran lembaga adat dan Pemerintah Lokal dalam mengatasi konflik% masalah yang diselesaikan50 %60%70%80 %90 %100 %
Memberdayakan Masyarakat dalam  Pembangunan dengan peningkatan motivasi partisipasi masyarakatMeningkatnya peran masyarakat dalam PembangunanJumlah dokumen perencanaan yang tersedia  100 %  100 %  100 %  100 %  100 %  100 %
  % Program yg direncanakan dan kegiatan yg dilaksanakan  50 %  60 %  70 %  80 %  90 %  100 %
  Frekuensi kegiatan sosialisasi peningkatan keuangan daerah100 %100 %100 %100 %100 % 
  % Realisasi Penerimaan PBB100 %100 %100 %100 %100 %100 %
  Frekuensi kegiatan diseminasi100 %100 %100 %100 %100 %100 %

4.3. Strategi dan Kebijakan

4.3.1 Strategi

            Dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan kecamatan Lelak, maka pemerintah menempuh 3 strategi pokok pembangunan kecamatan yaitu:

  1. Penataan kembali nilai-nilai adat khususnya dalam mengatasi konflik dimasyarakat sehingga peran Pemerintah Desa dan Lembaga Adat bisa berfungsi kembali. Strategi ini diharapkan agar pemerintah Desa dan Lembaga Adat membantu meminimalisir konflik yang ada di masyarakat.
    1. Mengedepankan pola kepemimpinan yang partisipatif.

Strategi ini dibangun dalam rangka memberi peran kepada seluruh stakeholder untuk terlibat aktif sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi berbagai kegiatan, program dan kegiatan pembangunan khususnya di Bidang Ekonomi.

  1. Mendorong kemandirian dan peran serta masyarakat agar turut bertanggung jawab dan kepedulian yang sangat tinggi dalam pembangunan. Hal peningkatan ketahanan pangan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, terwujudnya pendidikan yang aman, nyaman, berkualitas, terwujudnya lingkungan hidup yang aman dan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga ke depan masyarakat tidak hanya bergantung pada apa yang dibuat pemerintah.

b. Kebijakan

            Arah Kebijakan Kecamatan Lelak tahun 2016-2021 :

  1. Meminimalisir dan menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul secara berjenjang dari tingkat Desa sampai ke tingkat kecamatan. Melibatkan lembaga-lembaga yang ada di Desa dan kecamatan termasuk lembaga-lembaga adat melalui pendekatan budaya demi terciptanya keadaan yang aman, nyaman, tertib, lancar, sehat, bermutu, berbudaya dan bermartabat.

Program:

  1. Penyelesaian konflik dengan masyarakat
  2. Pemberdayaan Lembaga dan Masyarakat
    1. Perencanaan  secara berjenjang dari tingkat Desa, Kecamatan sampai tingkat Kabupaten.

Program:  Musrenbang secara berjenjang.

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi perkantoran secara cepat, tepat, akurat, dan tuntas serta berdaya guna dan berhasil guna.

Program:

a. Pelayanan administrasi perkantoran

b. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur

c. Peningkatan Disiplin Aparatur

  1. Peningkatan dan pengembangan keuangan daerah;

Program:

a. Sosialisasi dan penyuluhan sadar pajak

b. Pemuktahiran data

c. penagihan pajak

  1. Menyebarluaskan informasi pembangunan secara terarah, terpadu, terkoordinasi

Program:

a. Sosialisasi dan penyuluhan

b. Penyelenggaraan diseminasi pembangunan bagi masyarakat

BAB V

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

Kantor Kecamatan Lelak memiliki beberapa program dan kegiatan sebagai beikut:

  1. Program dan Kegiatan
  1. Program Kegiatan dan Realisasi untuk Tahun 2016
NoProgram/KegiatanAnggaranRealisasi%
12345
 Pelayanan Administrasi Perkantoran   
1Penyediaan Jasa Surat Menyurat,realisasi fisik berupa:meterai 6000 sebanyak 40 buah dan perangko 3000 sebanyak 20 buah selama 12 bulan312.000312.000100%
2Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik,realisasi fisik berupa:terbayarnya rekening listrik selama 12 bulan1.800.000488,00027%
3Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan,realisasi fisik berupa:terbayarnya honor PPK,PPTK,bendahara dan pembantu bendahara sebanyak 9 orang selama 12 bulan31,510,00031,510,000100%
4Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor,realisasi fisik berupa:tersedianya peralatan kebersihan kantor sebanyak 9 item selama 12 bulan680.000680.000100%
5Penyediaan Alat Tulis Kantor,realisasi fisik berupa tersedianya ATK sebanyak 14 item selama 12 bulan21.438.00021.438.000100%
6Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan,realisasi fisik berupa foto copy sebanyak 14,518 lembar3,327,5003,327,50097%
7Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan pembangunan kantor,realisasi fisik berupa tersedianya kabel intalasi dan lampu neon selama 12 bulan502.500502.500100%
8Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan,realisasi fisik berupa tersedianya surat kabar harian selama 12 bulan840.000840.000100%
9Penyediaan Makanan dan Minuman,realisasi fisik berupa tersedianya makan dan minum pada saat kegiatan selama 12 bulan8.000.0008.000.000100%
10Rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah,realisasi berupa terlaksananya sinkronisasi program dari tingkat Kabupaten,Propinsi dan Pusat30.500.00023,530,70077%
11Monitoring dan Evaluasi,realisasi fisik berupa tersedianya dokumen tentang desa selama 12 bulan9.000.0009.000.000100%
12Peyediaan Jasa perbaikan peralatan kerja2.950.0002,885,00098%
 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur   
13Pengadaan Kendaraan dinas Operasional,realisasi fisik:tersedianya 2 unit kendaraan dinas roda 246.190.00044.540.00096%
14Pemeliharaan rutin Kendaraan Dinas,realisasi fisik berupa:belanja suku cadang,belanja BBM/pelumas dan belanja pajak kendaraan bermotor,1 unit kendaraan roda 4 dan 2 unit kendaraan roda 235.790.00028.590.00080%
 Penyelesaian Konflik Masyarakat   
15Fasilitasi Penyelesaian Konflik Masyarakat ,realisasi fisik berupa tersedianya data dan informasi penyelesaian konflik pada 10 desa se kecamatan lelak11.100.00010.550.00095%
 Peningkatan dan Pengembangan Keuangan Daerah   
16Pemutakhiran Data dan Penagihan PBB,realisasi fisik berupa:tersedianya data dan informasi penagihan pajak pada 10 Desa se kecamatan Lelak2.850.0002.700.00095%
 Penyelenggaraan Diseminasi Informasi bagi masyarakat kelurahan   
17Penyelenggaraan Diseminasi Informasi bagi masyarakat kelurahan,realisasi fisik berupa terlaksananya penyelenggaraan desiminasi bagi masyarakat desa dalam bentuk data dan informasi selama 12 bulan110.500.000109.275.00099%
 Perayaan Hari Besar Nasional   
18Perayaan HUT kemerdekaan RI,realisasi fisik berupa terselenggaranya rangkaian kegiatan HUT RI ke 6910.000.00010.000.000100%
 Perencanaan Pembangunan Daerah   
19Musrenbang,realisasi fisik berupatersedianya dokumen perencanaan pembangunan kecamatan Lelak,untuk 1 tahun dan terbayarnya honorarium panitia pelaksana kegiatan29.585,00029,585,000100%
 Penigkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan   
20Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD3.625.0003.625.000100%
   360.500.000 341.292.700 94,67%
  1. Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif 2016 – 2021

Tabel 5.1

BAB VI

INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN

DAN SASARAN RPJMD

Indikator Kinerja merupakan alat atau media yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu organisasi atau instansi dalam mencapai tujuan dan sasarannya.  Indikator Kinerja akan memberikan rambu atau sinyal mengenai apakah kegiatan atau sasaran yang diukurnya telah berhasil dilaksanakan atau dicapai sesuai dengan yang direncanakan. Indikator kinerja yang baik biasanya akan menghasilkan informasi kinerja serta dapat menggambarkan mengenai kinerja organisasi yang lebih baik pula.

Selanjutnya apabila didukung dengan suatu sistem pengumpulan dan pengolah data kinerja yang memadai, maka kondisi ini akan dapat membimbing dan mengarahkan organisasi pada hasil pengukuran yang handal (reliable) mengenai hasil apa saja yang telah diperoleh selama periode aktivitasnya.

Oleh karena penetapan indikator kinerja merupakan syarat penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan, maka dalam menetapkan rencana kinerja harus mengacu pada tujuan dan sasaran serta indikator kinerja yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai tahun 2016-2021. Indikator Kinerja tidak hanya digunakan pada saat menyusun laporan pertangungjawaban saja tetapi juga merupakan komponen yang sangat penting pada saat merencanakan kinerja. Berbagai peraturan perundang-undangan sudah mewajibkan instansi pemerintah untuk menentukan indikator kinerja pada saat membuat perencanaan. Dengan adanya indikator kinerja, perencanaan sudah mempersiapkan alat ukur yang akan digunakan untuk menentukan apakah rencana yang ditetapkan telah dapat dicapai. Penetapan indikator kinerja pada saat merencanakan kinerja akan lebih meningkatkan kualitas perencanaan dengan menghindari penetapan-penetapan sasaran yang sulit untuk diukur dan dibuktikan secara objektif keberhasilannya. Berdasarkan analisis dan evaluasi atas capaian kinerja tahun sebelumnya serta indikator kinerja Kecamatan Lelak yang termuat dalam dalam RPJMD maka secara rinci indikator kinerja untuk lima tahun kedepan dalam kurun waktu 2016-2021 sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran sesuai RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang indikator kinerja pelayanan Kecamatan Lelak, dapat dilihat pada tabel 6.1 berikut ini:

BAB VII

PENUTUP

Rencana strategis (Renstra) Kecamatan Lelak merupakan dokumen perencanaan kantor Kecamatan Lelak untuk periode 5 (lima) tahun ke depan yaitu Tahun 2016-2021.

Renstra yang merupakan penjabaran dari Rencana pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan di Kecamatan Lelak 5 (lima) tahun yang akan datang.

Disadari bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan Lelak tidak hanya ditentukan dengan adanya dokumen Renstra tetapi juga dukungan dari sektor lainnya dan masyarakat serta tuntutan kerja keras dari seluruh jajaran, sehingga harapan untuk mewujudkan visi dan misi dapat tercapai.

Rejeng,     Pebruari 2017

Camat Lelak,

Lorensius Santu, SP

Pembina Tingkat I

NIP. 19621231 198709 1 024

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *