Pemkab Manggarai

Warga Desa Ranaka Kecam Tindakan Aparat Polres Manggarai

Ruteng – Sejumah warga masyarakat dari Desa Ranaka Kecamatan Wae Ri’I Kabupaten Manggarai dan Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI ) ST.Agustinus cabang Ruteng,Rabu (30/8/2017) mendatangi kantor kepolisian di Polres Manggarai.Tujuan kedatangan mereka untuk mendesak Kapolres Manggarai dan jajaranya membebaskan warga yang di tahan oleh pihak kepolisian.

Warga mengecam tindakan semena-mena yang di lakukan aparat dari Polres Manggarai ketika menahan sejumlah warga desa Ranaka yang sedang menggali pasir pada tanggal 18 Agustus 2017 lalu.

Warga masyarakat yang terdiri dari ibu-ibu,remaja,anak-anak bahkan yang  telah berusia lanjut ramai-ramai mendatangi Kantor kepolisian Resort Manggarai menyampaikan aspirasi mereka.

Tiba di depan Mapolres Manggarai sekitar pukul 9.30 pagi mereka diterima Wakapolres Manggarai Kompol Tri Joko Biyantoro,S.sos dan sejumlah perwira serta dibawah pengamanan ketat Satuan Dalmas .

Sempat terjadi ketegangan ketika sejumlah mahasiswa dari PMKRI Cabang Ruteng mendesak ingin bertemu langsung dengan Kapolres Manggarai AKBP Drs.Marselis Sarimin,Mpd,namun Wakapolres  Tri Joko menyampaikan bahwa Kapolres sedang berada di luar kota.

‘’Kalau Kapolres tidak ada, siapa yang akan temui warga ,’’ Ujar salah seorang mahasiswa.

‘’Berhubung Pa Kapolres tidak ada di tempat,Saya sendiri yang akan berdialog dengan warga,tetapi yang masuk ke dalam di batasi hanya 10 orang,’’ Sambung Wakapolres Tri Joko.

Namun permintaan Wakapolres untuk berdialog sempat di tolak mahasiswa,pasalnya warga hanya diijinkan masuk hanya sepuluh orang. Sementara warga menginginkan agar semua bisa masuk untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Karena keterbatasan ruangan kata Wakapolres Tri Joko,tidak semua warga bisa masuk ‘’Ruangan kami kecil,tidak bisa tampung semua,yang lainnya bisa tunggu saja di luar,’’ Terang Tri Joko.

Selanjutnya  warga diperbolehkan  masuk sebanyak lima orang,mereka didamping Mahasiswa PMKRI juga lima orang sesuai kesepakatan.

Kepada Wakapolres Tri Joko salah seorang warga bernama Erik mengecam tindakan Polres Manggarai yang memberhentikan aktifitas galian C Wae Reno secara sepihak,Erik mewakili warga juga mendesak Polres Manggarai untuk membebaskan masyarakat yang di tahan,dan mencabut Police Line di lokasi galian C Wae Reno dan meminta Pemda,DPRD,dan Polres Manggarai secara bersama-sama menyelesaikan proses perizinan operasi galian C di Manggarai ’’Tolong Pak,bebaskan warga kami,mereka ini tidak tahu hukum,tidak tahu apa itu undang-undang,jangan sepihak saja main tangkap ,’’ Tutur Erik.

Pihak kepolisian Kata Wakapolres Tri Joko mengatakan pihaknya  melakukan tindakan ada dasarnya termasuk tindakan tentang lingkungan hidup dan Minerba ‘’ Disitu jelas sekali,apapun kegiatan tentang penambangan ada aturan dan ijinnya,’’ Jelas Tri Joko.

 Tidak puas dengan jawaban Wakapolres dalam dialog hampir satu jam,warga kemudian mendatangi Kantor Bupati Manggarai guna menemui Bupati Manggarai DR.Deno Kamelus,SH.MH.

Tidak seperti di Mapolres,Semua warga yang berjumlah ratusan orang ini,semuanya diterima masuk untuk berdialog  langsung dengan Bupati Manggarai.

Dalam sesi dialog, seorang pemilik lahan Kanisius di hadapan Bupati Deno Kamelus,staf ahli Bupati,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs.Marsel Gambang serta para perwira kepolisian yang turut hadir,mengaku kecewa dengan pihak kepolisian karena tidak melakukan koordinasi dan memberikan pemahaman serta sosialisasi kepada warga tambang ‘’ jangan datang-datang saja kasih police line dan tangkap warga,ini yang kami sesalkan,’’Ungkap Kanisius.

Warga masyarakat kata kanisius tidak memahami tentang undang-undang,tetapi sosialisasi perlu dilakukan kepada warga ‘’Jangan pilih kasih tentang hukum,harus jelaskan kepada warga,undang-undang nomor  ini begini laranganya,kapan warga tahu tentang hukum kalau tidak dijelaskan,’’Sesal Kanisius.

Bupati Manggrai DR.Deno Kamelus,SH.MH dihadapan warga mengaku prihatin dengan apa yang dialami warga Ranaka terutama di lokasi tambang pasir Wae  Reno.

Bupati Deno Kamelus menjelaskan selain di Wae Reno tambang pasir juga ada di beberapa tempat antara lain ; wae lengkas,weol,tuke nikit,lalong termasuk tambang pasir kecil,yakni wae belang,umbu,paka,wae pesi,wae koe,pong pahar’’ Itu semua tambang pasir di Manggarai dan memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pembangunan rumah,sekolah dan bangunan lain,’’Kata Kamelus

Terkait penahanan dan pemasangan police line di area penambangan pasir,Bupati Deno Kamelus menduga ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian ‘’Saya kira Bapak Ibu sudah ketemu dengan Polisi,mudah-mudahan  penjelasan polisi sudah di dapat,kenapa mereka lakukan itu ,”Jelas Bupati Kamelus.

Namun Dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan tidak akan mengintervensi.Hal ini juga sudah disampaikan kepada Gubernur,Kapolres dan Kasatreskrim

Menurut Bupati Deno Kamelus hal-hal yang butuh jawaban dan bukan kewenangan beliau,Dirinya mengaku tidak bisa mengambil tindakan lebih jauh ‘’Contoh saja,warga yang sedang di tahan dan pencabutan garis polisi Itu bukan kewenangan Saya,’’Papar Bupati Kamelus.

Dampak dari penutupan penggalian pasir di Wae Reno dan tempat tempat lain menurut Beliau berdampak juga pada proyek-proyek pembangunan di Manggarai ‘’Pembangunan rumah tidak layak huni di Manggarai yang jumlahnya hampir 500 rumah tidak berjalan,karena tidak ada pasir,’’Terang Bupati Kamelus.

Terkait penutupan beberapa tambang pasir yang ada di wilayah Manggarai,Bupati Deno kamelus akan terus melakukan koordinasi dan konsultasi baik dengan Gubernur maupun Kapolda bukan hanya terkait masalah hukum tetapi pembangunan di Manggarai berjalan di tempat ‘’Sebagai Bupati Saya akan laporkan kepada Gubernur bahkan ke pusat,kenapa Saya laporkan karena ini berkaitan dengan  realisasi penggunaan dana DAK ,’’Ujar Bupati Kamelus.

Bupati Deno Kamelus Melanjutkan,perijinan tambang saat ini adalah kewenangan pemerintah Propinsi bukan kewenangan Kabupaten,termasuk tambang mangan,pasir dan batu.

Bupati Deno Kamelus mengakui pemerintah memungut pajak galian C.Pajak Galian C kata Bupati Deno Kamelus yaitu pajak yang dibebankan kepada setiap orang yang mengambil galian C ‘’ Dasar hukumnya,undang-undang,tentang pajak dan retribusi ada Perda juga,’’Lanju Bupati Kamelus.

Mengenai status Wae Reno termasuk dalam kawasan wilayah hutan,Bupati deno Kamelus menegaskan Wae Reno tidak termasuk dalam kawasan hutan,hanya akses atau jalan masuk sejauh 200 meter menuju tempat galian pasir termasuk dalam kawasan hutan ‘’Tapi antara orang TWA dan warga sudah ada kesepakatan untuk penghijauan atau Reboisasi di jalan yang di lalui,’’Kata Bupati Kamelus

Dirinya berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam urusan penutupan tambang pasir ini memiliki hati yang tulus untuk menyelesaikan persoalan ini ‘’ Bukan ada kepentingan dan tunggangan-tunggangan lain yang membuat Daerah ini ricuh,Saya harap sebagai Bupati daerah ini aman ,’’ Tegas Bupati Kamelus.

Tatap Muka : Warga masyarakat Desa Ranaka bertatap muka dengan Bupati Manggrai Deno Kamelus di Aula Nucalale kantor Bupati Manggarai. Foto : Aris

Diakhir penyampaiannya Beliau berjanji akan terus melakukan koordinasi dan mencari jalan keluar dengan Gubernur Frans Lebu Raya mengenai persoalan yang di hadapi masyarakat ‘’ Pa Gubernur janji,dalam waktu dekat ada tim dari Provinsi yang datang,untuk itu setiap pihak yang ingin melakukan penggalian pasir harus memiliki ijin,nanti diumumkan di Radio seperti apa tahapannya,’’ Tutup Bupati Kamelus.     **(aris marsal)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *