Skip to main content

Pemkab Manggarai

DPRD Manggarai Gelar Lanjutan Sidang Paripurna Ke-15, Banggar Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur NTT terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. (Kanan), menghadiri Sidang Paripurna 15 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I Agnes Menot dan Wakil Ketua II Tomas Tahir, Kamis (9/7/2026). Foto: Yogi

Ruteng, Diskominfo Manggarai – Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I Agnes Menot dan Wakil Ketua II Tomas Tahir, memimpin Lanjutan Sidang Paripurna Ke-15 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 di Ruang Sidang Utama (RSU) DPRD Kabupaten Manggarai, Kamis (9/7/2026).

Sidang paripurna dihadiri Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai, anggota DPRD, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah.

Membuka sidang, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda paripurna meliputi pengesahan perubahan jadwal, waktu, dan acara Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2026, penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, serta ditutup dengan sambutan Bupati Manggarai.

Usai pembukaan, sidang dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai atas hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai, Aventinus Mbejak.

Dalam laporannya, Aventinus Mbejak menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada 21–26 Juni 2026 di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Kegiatan evaluasi melibatkan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai, serta tim fasilitator Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tahapan yang wajib dilalui sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada prinsipnya menyatakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima. Namun, terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya belum mencapai target maupun yang melampaui target melakukan penyesuaian dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya serta potensi riil penerimaan daerah.

Selain itu, PAD yang telah terealisasi namun belum dianggarkan secara optimal diminta menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran berikutnya agar perencanaan pendapatan daerah semakin akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi belanja daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat bahwa realisasi belanja Kabupaten Manggarai secara umum telah mencapai lebih dari 90 persen. Meski demikian, belanja yang belum terealisasi diminta menjadi bahan evaluasi sehingga penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara lebih realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.

Banggar DPRD Kabupaten Manggarai juga menegaskan pentingnya Pemerintah Kabupaten Manggarai segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mengakhiri laporannya, Wakil Ketua Badan Anggaran, Aventinus Mbejak, berharap seluruh hasil evaluasi tersebut menjadi pedoman dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sehingga tata kelola pemerintahan semakin akuntabel, transparan, dan efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sidang paripurna selanjutnya dilanjutkan dengan agenda penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, yang kemudian diikuti dengan penyampaian sambutan Bupati Manggarai. (MC Kab Manggarai)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 5 =

error: Content is protected !!