Skip to main content

Pemkab Manggarai

Disdukcapil Manggarai Dorong Kepemilikan KIA, Tindak Lanjuti Instruksi Bupati untuk Permudah Akses Layanan Publik Anak
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Yakobus Banggut, S.Sos., di ruang kerjanya, Jumat, 03 Juni 2026. Foto: Valens Onggot

Ruteng, Diskominfo Manggarai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai terus mendorong peningkatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi bagi setiap anak sekaligus untuk mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.

Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, yang mengarahkan seluruh perangkat daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap warga, termasuk anak-anak, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sebagai pemenuhan hak-hak sipil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Yakobus Banggut, S.Sos., kepada manggaraikab.go.id di ruang kerjanya pada Jumat, 03 Juli 2026 mengatakan, KIA diterbitkan sebagai dokumen identitas resmi bagi setiap anak sejak lahir hingga sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Keberadaan KIA menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus menjamin terpenuhinya hak sipil anak sejak usia dini.

“KIA merupakan identitas resmi bagi setiap anak. Selain sebagai dokumen kependudukan, KIA juga memberikan banyak kemudahan bagi anak dalam memperoleh berbagai layanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KIA diterbitkan dalam dua kategori. Kategori pertama diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan kategori kedua berlaku bagi anak usia 5 tahun hingga sebelum berusia 17 tahun dan dilengkapi dengan foto pemegang kartu.

Ketika anak memasuki usia 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai wajib KTP elektronik, KIA akan digantikan dengan KTP elektronik melalui proses perekaman biometrik.

Baca juga: Penerapan Dua Shift Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Praktik Percaloan di Disdukcapil Manggarai Berakhir

“Data anak sudah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Ketika memasuki usia 17 tahun, anak cukup datang untuk melakukan perekaman biometrik berupa foto, sidik jari, dan iris mata. Data akan langsung ditampilkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga proses penerbitan KTP elektronik menjadi lebih cepat dan mudah,” jelasnya.

Lebih lanjut Kadis Yakobus memaparkan, kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA terus mengalami peningkatan. Hal ini didorong oleh semakin banyaknya sekolah yang menjadikan KIA sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses administrasi peserta didik, selain Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

“Respon masyarakat sangat baik. Banyak orang tua yang datang mengurus KIA karena manfaatnya semakin dirasakan, terutama untuk kebutuhan administrasi pendidikan anak,” katanya.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Disdukcapil Manggarai secara rutin melaksanakan pelayanan jemput bola ke desa-desa, sekolah, serta berbagai lokasi yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.

Berbeda dengan perekaman KTP elektronik yang memerlukan perangkat khusus, penerbitan KIA dapat dilakukan melalui pelayanan keliling dengan persyaratan berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan pasfoto bagi anak yang telah memenuhi ketentuan usia.

Selain penerbitan KIA, pelayanan jemput bola juga melayani berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.

KIA Permudah Akses Berbagai Layanan Publik

Menurut Kepala Disdukcapil, manfaat KIA tidak hanya sebatas sebagai identitas resmi anak, tetapi juga menjadi dokumen penting untuk memperoleh berbagai layanan publik.

Dijelaskannya, KIA dapat digunakan sebagai persyaratan memperoleh layanan kesehatan, administrasi pendidikan, hingga membuka rekening tabungan di perbankan.

“Manfaat KIA sangat banyak. Anak dapat menggunakannya untuk mengakses layanan kesehatan, keperluan pendidikan, bahkan membuka rekening di bank. Oleh karena itu kami mengajak seluruh orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepemilikan KIA merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak sipil anak sebagai warga negara. Dengan memiliki identitas resmi sejak dini, anak akan lebih mudah memperoleh berbagai layanan pemerintah maupun layanan publik lainnya.

Saat ini, lanjutnya, capaian kepemilikan KTP elektronik di Kabupaten Manggarai telah mencapai sekitar 94 persen, yang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan. Disdukcapil berharap capaian kepemilikan KIA juga terus meningkat sehingga seluruh anak di Kabupaten Manggarai memiliki identitas resmi sejak dini.

“Kami mengimbau seluruh orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mengurusnya, baik di kantor Disdukcapil maupun melalui pelayanan jemput bola. KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dan layanan sebagai warga negara,” pungkas Kepala Disdukcapil.

Melalui optimalisasi pelayanan KIA, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap seluruh anak memiliki identitas kependudukan yang lengkap sebagai fondasi dalam memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, layanan perbankan, serta berbagai pelayanan publik lainnya. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, inklusif, dan berkualitas. (MC Kab Manggarai)

Disdukcapil Manggarai Dorong Kepemilikan KIA, Tindak Lanjuti Instruksi Bupati untuk Permudah Akses Layanan Publik Anak

Ruteng, Diskominfo Manggarai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai terus mendorong peningkatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi bagi setiap anak sekaligus untuk mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.

Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, yang mengarahkan seluruh perangkat daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap warga, termasuk anak-anak, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sebagai pemenuhan hak-hak sipil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Yakobus Banggut, S.Sos., kepada manggaraikab.go.id di ruang kerjanya pada Jumat, 03 Juli 2026 mengatakan, KIA diterbitkan sebagai dokumen identitas resmi bagi setiap anak sejak lahir hingga sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Keberadaan KIA menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus menjamin terpenuhinya hak sipil anak sejak usia dini.

“KIA merupakan identitas resmi bagi setiap anak. Selain sebagai dokumen kependudukan, KIA juga memberikan banyak kemudahan bagi anak dalam memperoleh berbagai layanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KIA diterbitkan dalam dua kategori. Kategori pertama diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan kategori kedua berlaku bagi anak usia 5 tahun hingga sebelum berusia 17 tahun dan dilengkapi dengan foto pemegang kartu.

Ketika anak memasuki usia 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai wajib KTP elektronik, KIA akan digantikan dengan KTP elektronik melalui proses perekaman biometrik.

“Data anak sudah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Ketika memasuki usia 17 tahun, anak cukup datang untuk melakukan perekaman biometrik berupa foto, sidik jari, dan iris mata. Data akan langsung ditampilkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga proses penerbitan KTP elektronik menjadi lebih cepat dan mudah,” jelasnya.

Lebih lanjut Kadis Yakobus memaparkan, kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA terus mengalami peningkatan. Hal ini didorong oleh semakin banyaknya sekolah yang menjadikan KIA sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses administrasi peserta didik, selain Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

“Respon masyarakat sangat baik. Banyak orang tua yang datang mengurus KIA karena manfaatnya semakin dirasakan, terutama untuk kebutuhan administrasi pendidikan anak,” katanya.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Disdukcapil Manggarai secara rutin melaksanakan pelayanan jemput bola ke desa-desa, sekolah, serta berbagai lokasi yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.

Berbeda dengan perekaman KTP elektronik yang memerlukan perangkat khusus, penerbitan KIA dapat dilakukan melalui pelayanan keliling dengan persyaratan berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan pasfoto bagi anak yang telah memenuhi ketentuan usia.

Selain penerbitan KIA, pelayanan jemput bola juga melayani berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.

KIA Permudah Akses Berbagai Layanan Publik

Menurut Kepala Disdukcapil, manfaat KIA tidak hanya sebatas sebagai identitas resmi anak, tetapi juga menjadi dokumen penting untuk memperoleh berbagai layanan publik.

Dijelaskannya, KIA dapat digunakan sebagai persyaratan memperoleh layanan kesehatan, administrasi pendidikan, hingga membuka rekening tabungan di perbankan.

“Manfaat KIA sangat banyak. Anak dapat menggunakannya untuk mengakses layanan kesehatan, keperluan pendidikan, bahkan membuka rekening di bank. Oleh karena itu kami mengajak seluruh orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepemilikan KIA merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak sipil anak sebagai warga negara. Dengan memiliki identitas resmi sejak dini, anak akan lebih mudah memperoleh berbagai layanan pemerintah maupun layanan publik lainnya.

Saat ini, lanjutnya, capaian kepemilikan KTP elektronik di Kabupaten Manggarai telah mencapai sekitar 94 persen, yang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan. Disdukcapil berharap capaian kepemilikan KIA juga terus meningkat sehingga seluruh anak di Kabupaten Manggarai memiliki identitas resmi sejak dini.

“Kami mengimbau seluruh orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mengurusnya, baik di kantor Disdukcapil maupun melalui pelayanan jemput bola. KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dan layanan sebagai warga negara,” pungkas Kepala Disdukcapil.

Melalui optimalisasi pelayanan KIA, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap seluruh anak memiliki identitas kependudukan yang lengkap sebagai fondasi dalam memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, layanan perbankan, serta berbagai pelayanan publik lainnya. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, inklusif, dan berkualitas. (MC Kab Manggarai)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − 8 =

error: Content is protected !!