Ruteng-Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Sekretariat Gugus Tugas KLA yang didukung Wahana Visi Indonesia Area Program Cluster Manggarai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak pada Selasa, 20 Januari 2025 bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.
Livinus Vitalis Livens Turuk,ST.,MP selaku Wakil Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Manggarai dalam sambutanyannya menyampaikan, “KLA merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”
Lebih lanjut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah menjelaskan. “masa depan anak ditentukan dengan upaya dan kemampuan kita saat ini untuk memenuhi hak anak, diantaranya dengan menyediakan berbagai ekstrakurikuler guna mengembangkan potensi siswa, membentuk karakter dan kepribadian yang kuat.”
“Untuk itu sungguh diharapkan agar satuan pendidikan menyediakan berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dipilih siswa dan mewajibkan siswa untuk aktif dalam kegiatan dimaksud,” tambah Livens.
Sekretaris Gugus Tugas KLA, Maria Yasinta Aso,SST, dalam pemaparannya menyampaikan, “Kabupaten Manggarai telah menjadi kabupaten layak anak dengan predikat pratama yang dianugerahi pada 08 Agustus 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan penganugerahan dimaksud merupakan hasil kolaborasi lintas sektor”.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai menambahkan “capaian predikat mandiri dimaksud juga disertai dengan berbagai catatan untuk terus dilakukan perbaikan yakni menguatkan mekanisme registrasi kelahiran dan pencatatan yang mencakup AMPK, mengoptimalkan kegiatan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, melibatkan lintas sektor, serta melakukan monitoring dan evaluasi, mendorong ketersediaan Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak, Menyusun dan melaksanakan mekanisme untuk mencegah dan menangani Anak Tidak Sekolah serta Anak Putus Sekolah serta mengoptimalkan Pelayanan Bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang”.

Pejabat yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robertus Sidin menyampaikan, “Dinas Cabang akan menindaklanjuti untuk menetapkan sekolah menengah atas dan Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Manggarai sebagai sekolah ramah anak, selain itu untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak di satuan pendidikan telah ditetapkan kebijakan pemilihan guru wali yang bertanggung jawab terhadap 5-10 murid sehingga perkembangan anak dapat diketahui secara lebih detail serta saat ini sedang dilakukan penyusunan peraturan Gubernur NTT tentang Siswa Wajib Belajar di Rumah.”
Pejabat yang mewakili Kepala Lapas Klas IIB, staf pengadministrasi layanan bimbingan dan konseling, Fransiskus Finorius B.L. mendorong “agar melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas yang terus menerus agar anak tidak melakukan tindakan atau perilaku yang bermuara pada anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena dampak yang akan diterima oleh diri anak dan masa depan anak itu sendiri, walaupun selalu diusahakan untuk dilakukan diversi melalui mediasi khususnya untuk tuntutan hukuman di bawah 7 tahun akan tetapi apabila diversi gagal dan proses hukum tetap berjalan Rutan Klas IIB Ruteng sudah menyiapkan blok khusus untuk anak serta jika sudah ada putusan hukum yang tetap maka anak akan dimutasi ke LP Kupang dengan tujuan agar anak tidak mendapat pengaruh dari orang dewasa yang ada di dalam rutan.”
Rapat Koordinasi KLA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 120 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak. Rapat Koordinasi KLA juga dilakukan untuk menyinergikan komitmen, sumber daya, dan upaya pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media) dalam rangka mempercepat perwujudan wilayah yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Rapat ini dilakukan untuk Penguatan Sinergi dan Koordinasi, Evaluasi dan Monitoring KLA, penyusunan strategi percepatan, meningkatkan pemahaman pengambil kebijakan dan pelaksana program pemenuhan hak anak serta persiapan penilaian/verifikasi mandiri penyelenggaran KLA Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Tahun 2026.