
Ruteng, Kominfo- Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E.,M.A menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kabupaten Manggarai pada masa sidang paripurna ke-9, berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, selasa 23 juli 2024.
Turut hadir dalam sidang yang dipimpin ketua DPRD Matias Masir dan wakil ketua Simprosa R Gandut ini, diantaranya Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah dan para kepala bagian serta sejumlah anggota DPRD kabupaten Manggarai.
Bupati Herybertus Nabit mengatakan, adapun kerangka paparan yang akan disampaikan terdiri dari beberapa hal, pertama, tema dan prioritas pembangunan tahun 2025, kedua, dasar hukum, ketiga, kerangka ekonomi daerah, keempat, arah kebijakan keuangan daerah yang meliputi : kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan. Kelima, rekapitulasi pagu indikatif perangkat daerah.
Bupati Hery menjelaskan, tema rencana kerja pembangunan pemerintah kabupaten Manggarai tahun 2025, yakni pemantapan pembangunan berwawasan lingkungan.
Dijelaskan, adapun prioritas pembangunan pemerintah, terdiri dari 5 hal penting, diantaranya , peningkatan ekonomi dengan pemantapan pembangunan berwawasan lingkungan, peningkatan kualitas lingkungan hidup yang partisipatif, peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan yang inklusif, optimalisasi pengembangan kebudayaan dan pariwisata yang berkelanjutan dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Bupati Hery melanjutkan, kelima prioritas pembangunan di atas merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah bersama seluruh stekholder pembangunan sejak forum konsultasi publik hingga pelaksanaan Musrenbang, baik tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
Rumusan prioritas tersebut merupakan respons bersama dari pemerintah, bersama stekholder terhadap hasil evaluasi atas capaian-capaian pembangunan di tahun 2023. Evaluasi atas isu-isu strategis daerah dan arah kebijakan nasional yang menjadi panduan untuk perencanaan pembangunan pada tahun 2025.
Bupati Hery menuturkan, asumsi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 adalah pertumbuhan ekonomi tahun 2025 ditargetkan sebesar 5.22 %, naik dari proyeksi tahun 2024 sebesar 5, 20 %.
Berikutnya, presentase penduduk miskin tahun 2025 ditargetkan sebesar 17, 71 % turun dari target tahun 2024 sebesar 18,30 % dan tingkat pengangguran terbuka tahun 2025 ditargetkan sebesar 2,33 % turun dari target tahun 2024 sebesar 2,58 %.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun strategi penurunan presentasi penduduk miskin yaitu mendorong pelaksanaan program dan kegiatan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan pada sektor-sektor menjadi andalan kabupaten Manggarai.
Selain itu faktor pendorong penurunan presentasi tingkat pengangguran terbuka : meningkatkan pendidikan dan keterampilanm pencari kerja sehingga mampu bersaing dalam dunia kerja, mendorong penciptaan wirausaha/lapangan kerja baru dan menjalin kerja sama dengan perusahaan berskala nasional agar membuka dan memberi kesempatan lowongan pekerjaan.
Bupati juga menyebut strategi pencapaian PAD, diantaranya, pemantapan kelembagaan, regulasi dan sistem dan prosedur operasional pemungutan pendapatan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah agar sejalan dengan apa yang termuat dalam undang-undang HKPD, Meningkatkan pelayanan pajak dan retribusi kepada masyarakat, upaya intensifikasi dilakukan dengan pemungutan secara efektif dan efisien pada subjek dan objek pajak retribusi daerah yang sudah ada, antara lain dengan melakukan perhitungan potensi, penyuluhan, peningkatan pengawasan dan pelayanan, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan rencana penerimaan pendapatan yang berasal dari Dana Transfer Pemerintah Pusat (TKD) seperti dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak (sumber daya alam), dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK juga dana insentif fiskal sudah sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat atas penggunaan sumber dana dimaksud dan mempersiapkan semua dokumen persyaratan usulan DAK (readiness criteria) secara lengkap agar dapat memenuhi syarat usulan bidang DAK oleh kementerian terkait. **
