Pemkab Manggarai

Polres Manggarai Terbitkan Lebih Dari Empat Ribu SIM

RUTENG – Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Manggarai tergolong tinggi. Hingga tri wulan ke tiga tahun 2018 jumlah SIM yang diterbitkan mencapai 4.418 buah. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai, Iptu, Jainudin, S.Sos,MH kepada media ini, Rabu (10/10).

Jainudin merincikan, pada triwulan pertama tahun 2018 jumlah SIM yang diterbitkan Satlantas Polres Manggarai sebanyak 1.748 buah. Pada tri wulan ke dua sebanyak  1.121 buah. Sementara pada tri wulan ke tiga SIM yang diterbitkan berjumlah 1.549 buah.

Menurut Jainudin, peningkatan pengurusan SIM ini terjadi karena adanya sosialisasi dan operasi rutin yang dilaksanakan Satlantas Polres Manggarai. Kecuali itu, kesadaran masyarakat juga kian meningkat. “Alhamdulilah sejak saya menjabat Kasatlantas kesadaran masyarakat luar biasa meningkat,” ungkap Jainudin.

Jainudin menjelaskan,  meski penerbitan SIM meningkat namun pihaknya masih kerap menemukan pengemudi tanpa SIM dalam sejumlah razia yang dilakukan selama ini. “Para pengemudi tanpa SIM tersebut dominan pengemudi roda dua berumur 16 sampai 25 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut Jainudin menghimbau para pengemudi yang belum memiliki SIM agar segera mengurusnya pada Satpas SIM Polres Manggarai. Pasalnya SIM sangat penting bagi pengemudi terkait pengurusan ansuransi ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. “SIM itu bukan merupakan bukti identitas diri tapi yang lebih penting ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus ansuransi ketika terjadi kecelakaan,” terang Jainudin.

Pada kesempatan yang sama, Jainudin juga menghimbau pemilik kendaraan agar segera mengambil plat nomor kendaraan pada Satlantas Polres Manggarai. Rencananya pekan depan pihaknya akan menggelar operasi khusus plat nomor kendaraan. ***(Yoga)

Ket. foto : Iptu. Jainudin, S.Sos,MH

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *