Pemkab Manggarai

Tahun 2016, 400 Orang Dapat Program BSPS

Siaran Pers HumasPro. Senin (08/08/2016)

SK bernomor 01/KPTS/SNVT.PP.NTT/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa uang tunai tahun 2016 di Desa Beamese, Desa Nenu, Desa Ladur, Desa Golo Ncuang dan Desa Bere, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai; diserahkan langsung oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Rumah Swadaya Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumah, Provinsi NTT, Blasius Sun, S.ST, kepada Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai, Drs. Rafael Pasely Ogur.

Untuk wilayah Kabupaten Manggarai, total penerima program BSPS sebanyak 400 orang tersebar di lima desa yakni Desa Beamese, Desa Nenu, Desa Ladur, Desa Golo Ncuang, di Kecamatan Cibal dan Desa Bere di Kecamatan Cibal Barat dengan pagu anggaran keseluruhan sebesar Rp. 6 Milyar.

“Tahun ini, sebanyak 2000 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, Ende dan Malaka jadi sasaran dalam program BSPS. Khusus Manggarai, total penerima bantuan sebanyak 400 orang tersebar di lima desa. Pagu anggaran keseluruhan sebanyak Rp 6 Miyar dan terserap habis ke para penerima bantuan”, tutur Blasius Sun dalam laporannya.

Lebih jauh ia juga mengapresiasi Kabupaten Manggarai dalam merespon program ini. “Kabupaten Manggarai merupakan kabupaten yang cukup aktif dan cukup cepat dalam penetapan SK, bahkan saat ini sudah pada tahapan pelaksanaan fisik”, tuturnya.

”Program perumahan ini sifatnya intervensi dan bantuan. Setiap pemkab yang serius menangani masalah perumahan melalui alokasi APBD II akan mendapat penilaian positif dari kementerian. Keberhasilan pengerjaan pembangunan rumah bantuan untuk 400 orang ini akan menjadi ukuran pemberian alokasi di tahun-tahun berikutnya”, lanjutnya.

Hindari Manipulatif

400 penerima rumah bantuan yang tersebar di lima desa, dirinci sebagai berikut: Desa Ladur 60 unit, Desa Beamese 75 unit, Desa Golo Ncuang 97 unit, Desa Nenu 87 unit dan Desa Bere 81 unit. Sedangkan untuk progress pekerjaan fisik tahap I bervariasi mulai dari 50 %, 45 %, 10 % dan ada yang baru mulai dikerjakan.

“Bila material bangunan sudah diterima, segera mulai dengan proses pekerjaan pembangunan. Petugas TFL wajib bimbing dan dampingi kelompok penerima bantuan dalam proses pembangunan rumah terutama terkait spesifikasi, pedoman dan aturan”, tutur Blasius Sun.

“Yang akan diperiksa oleh aparatur pemeriksa adalah PPK dan kelompok penerima. Oleh karena itu hindari manipulatif”, pesannya.

Penyaluran Dana BSPS Tidak Dalam Bentuk Uang Tunai

Reinhard Manullang, Pimpinan Bank BTN Kupang, dalam arahannya menyebutkan bahwa karena sifatnya hibah dan bersumber dari APBN, dana yang disalurkan tidak dalam bentuk tunai tetapi melalui rekening penerima bantuan.

“Seluruh penerima bantuan dibuka rekeningnya oleh Bank BTN. Penyaluran dana ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan PR. Intinya, duit ditransfer ke rekening penerima. Informasi dari kementerian, 15 hari harus sudah ada pengiriman tahap pertama. Apabila belum ada pengiriman tahap pertama, karena belum ada proses pekerjaan pembangunan, maka uang tersebut dikembalikan lagi ke rekening pemerintah”, tuturnya.

Setelah kegiatan, Tim SNVT Propinsi NTT bersama Pimpinan Bank BTN Kupang, Kadis Sosial Nakertrans, Camat Cibal, Babinsa Cibal, akan turun langsung ke Desa Ladur dan Desa Nenu untuk mengecek proses pengerjaan rumah bantuan sekaligus berdialog dengan masyarakat setempat.

(Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *