Pemkab Manggarai

Banggar DPRD Manggarai Sampaikan Laporan Pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2021

Kominfo – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Manggarai menyampaikan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2021, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Manggarai, Selasa, 22/9/2021.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua I dan II DPRD Manggarai Simprosa R Gandut dan Flavianus Soe ini, juga dihadiri Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E., M.A, Sekreteris Daerah Drs.Jahang Fansi Aldus, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati dan beberapa pimpinan OPD dan anggota DPRD yang mengikuti secara langsung dari kantor DPRD Manggarai.

Selain itu sidang ini juga diikuti secara virtual oleh sebagian anggota DPRD dari rumah serta pimpinan OPD dari kantor masing-masing.

Dalam laporan Banggar yang diwakili anggota DPRD Yoakim Jehati, dijelaskan segala dinamika serta masukan dan usul saran banggar terhadap draf KUA PPAS perubahan 2021 merupakan wujud dari fungsi anggaran yang melekat pada semua anggota DPRD dan bertujuan bisa menghasilkan perubahan APBD 2021 yang baik, efisien, efektif dan tepat sasaran.

Dijelaskan Yoakim Jehati, dengan memperhatikan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dan peraturan Mendagri nomor 13 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 yang menegaskan bahwa, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, satu, perkembangan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan KUA. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, kegiatan dan belanja.

Ketiga, keadaan menyebabkan saldo anggaran lebih dan sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan. Keempat, keadaan darurat, dan Kelima keadaan luar biasa.

Lebih lanjut dijelaskan Yoakim, berdasarkan ketentuan di atas Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menyusun KUA perubahan APBD tahun 2021 berdasarkan draf pertimbangan sebagai berikut: pertama, adanya perkembangan dalam pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA induk tahun 2021. Kedua, keadaan yang mengakibatkan saldo anggaran lebih tahun 2020 harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Ketiga, adanya kondisi tertentu, terutama pada perangkat daerah, sebagai pelaksana teknis pelaksanaan pembangunan sehingga mengakibatkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja.

Yoakim Jehati mengatakan penyusunan KUA perubahan tahun 2021 mengacu pada perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan rancangan perubahan APBD tahun 2021.

Yoakim Jehati menuturkan, rancangan KUA perubahan yang telah disusun tersebut, selanjutnya dibahas bersama badan anggaran DPRD untuk disepakati menjadi KUA perubahan, selanjutnya KUA perubahan yang telah disepakati bersama ini digunakan sebagai acuan untuk menyusun rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan.

Politisi Golkar ini kembali menjelaskan, berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan, dilanjutkan dengan penyusunan RKA perubahan OPD serta sebagai bahan penyusunan Ranperda tentang APBD perubahan.

Dalam sidang ini, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten Manggarai dan DPRD setempat tentang KUA PPAS perubahan tahun 2021.   (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *