Pemkab Manggarai

DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat kepengurusan Akta Pengakuan/Pengesahan Anak pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Manggarai:

a. Mengisi formulir sesuai permendagri Nomor 19 Tahun 2010 yaitu:

    1) F-2.38 yaitu formulir pelaporan pengakuan anak; 

    2) F-2.39 yaitu surat pernyataan pengakuan anak;

    3) F-2.40 yaitu formulir pelaporan pengesahan anak;

b. Surat pengantar dari RT/RW mengetahui Kepala Desa/Lurah;

c. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran Anak;

d. Fotokopi kutipan Akta Perkawinan orang tua;

e. Surat Pernyataan Pengakuan Anak oleh Ayah biologis dan ditandatangani di atas materai Rp6000,-(enam ribu rupiah) yang di setujui oleh ibu biologis;

f. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua;

g. Fotokopi KTP-el orang tua;

h. Pengurusan 0 s/d 30 hari tidak dipungut biaya/gratis;

i. Sanksi keterlambatan pengurusan di atas 30 hari sebesar Rp.100.000,-.

@OJ