Pemkab Manggarai

Forkopimda Plus Sepakat Tingkatkan Prokes di Manggarai

Ruteng- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Manggarai bersama KPU dan Bawaslu (Forkopimda Plus) belum lama ini bersepakat meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes). Kesepakatan bersama ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 yang kian meningkat di kabupaten Manggarai.

Dalam realese yang diterima LPPL RSPD Suara Manggarai, beberapa kesepakatan itu antara lain melakukan sosialisasi intensif peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sosialisasi mulai tingkat kabupaten hingga RT/RW dengan melibatkan semua unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Selain sosialisasi juga melakukan patroli peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes covid 19 minimal tiga kali seminggu.

Dalam berita acara kesepakatan ini tertulis kegiatan-kegiatan kesenian, budaya, akademik dan sosial wajib dilaksanakan siang hari dengan mematuhi prokes covid 19. Pol PP bersama TNI/POLRI pun dapat membubarkan kegiatan-kegiatan itu yang melanggar ketentuan protokol kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan para Lurah/Kepala Desa wajib mengidentifikasi, menangani, mengawas dan melaporkan kepada Gugus Tugas setiap pelaku perjalanan dari daerah terpapar.

Sementara untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Manggarai mendapat tambahan satu bidang baru yakni Bidang Karantina. Gugus Tugas Kabupaten juga harus meneruskan data pelaku perjalanan dari daerah terpapar kepada Gugus Tugas tingkat Kecamadan dan Desa/Kelurahan dalam tempo 1 kali 24 jam.

Berita Acara Kesepakatan Rapat Forkopimda Plus ini ditandatangani Bupati dan Wakil Bupati Mangarai, Ketua DPRD Manggarai, Kapolres Manggarai,  Dandim 1612 Manggarai, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Ketua Bawaslu Manggarai, Ketua KPUD Manggarai dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *