Ruteng, Diskominfo Manggarai – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Manggarai memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
Di balik capaian tersebut, Fraksi PAN menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingginya belanja pegawai, hingga rendahnya penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa.
Pandangan umum Fraksi PAN tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Yohanes Rikar Madu, SE, Sekretaris Yosef Hasmi, S.S., M.Pd., dan anggota Ursula Anur, SE, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai pada Selasa, 9 Juni 2026, terkait Nota Keuangan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025.
Fraksi PAN mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Manggarai yang kembali mempertahankan opini WTP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 36.A dan 36.B tertanggal 22 Mei 2026. Menurut fraksi, capaian tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, Fraksi PAN menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh menjadi tujuan akhir, melainkan harus menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam aspek pendapatan daerah, Fraksi PAN mencatat realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,213 triliun atau 95,26 persen dari target APBD Perubahan sebesar Rp1,274 triliun.
Sorotan utama fraksi tertuju pada rendahnya capaian pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah. Realisasi pajak daerah hanya mencapai 67,07 persen dari target, sedangkan retribusi daerah hanya mencapai 57,74 persen.
“Rendahnya dua komponen PAD terbesar ini mengindikasikan masih lemahnya kapasitas pemungutan, potensi kebocoran pendapatan, dan atau penetapan target yang tidak realistis dalam APBD Perubahan,” tegas Fraksi PAN.
Karena itu, Fraksi PAN meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap penyebab tidak tercapainya target penerimaan tersebut.
Di sisi lain, fraksi juga meminta klarifikasi terkait realisasi Lain-lain PAD yang Sah yang justru melampaui target hingga mencapai 105,02 persen. Menurut fraksi, pemerintah perlu menjelaskan sumber pendapatan tersebut guna memastikan tidak terjadi pengalihan objek pajak atau retribusi ke pos pendapatan lainnya.
Fraksi PAN juga menyoroti tingginya ketergantungan Kabupaten Manggarai terhadap dana transfer pemerintah pusat yang mencapai lebih dari 87 persen dari total pendapatan daerah.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal daerah masih sangat rendah dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan,” ungkap fraksi.
Pada sektor belanja daerah, Fraksi PAN mencatat realisasi belanja mencapai Rp1,215 triliun atau 93,81 persen dari total pagu APBD Perubahan sebesar Rp1,295 triliun.
Fraksi menyoroti tingginya porsi belanja pegawai yang mencapai Rp564,37 miliar atau sekitar 43,5 persen dari total belanja daerah.
Menurut Fraksi PAN, dominasi belanja pegawai dapat mempersempit ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Selain itu, Fraksi PAN meminta penjelasan terkait rendahnya realisasi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa yang hanya mencapai 50,32 persen serta bagi hasil retribusi daerah yang hanya mencapai 42,93 persen.
Pada aspek pembangunan fisik, Fraksi PAN meminta penjelasan mengenai kualitas pekerjaan yang dibiayai melalui belanja modal, khususnya pembangunan jalan, jaringan dan irigasi yang menyerap anggaran lebih dari Rp90 miliar.
Fraksi juga meminta transparansi terkait penyaluran belanja hibah yang mencapai Rp36,91 miliar atau 99,01 persen dari target anggaran, termasuk daftar penerima, mekanisme seleksi, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Dalam aspek pembiayaan daerah, Fraksi PAN mencatat penerimaan pembiayaan seluruhnya berasal dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp21,21 miliar, sementara SiLPA tahun 2025 tercatat sebesar Rp19,71 miliar.
Fraksi meminta pemerintah menjelaskan rencana pemanfaatan SiLPA tersebut agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, Fraksi PAN juga meminta klarifikasi mengenai status utang atau pinjaman daerah yang sebelumnya pernah muncul dalam pembahasan dokumen KUA-PPAS guna memastikan tidak terdapat kewajiban yang belum terungkap dalam laporan keuangan daerah.
Pada laporan neraca, Fraksi PAN mencatat total aset Pemerintah Kabupaten Manggarai mencapai Rp2,088 triliun dengan total kewajiban sebesar Rp13,49 miliar dan ekuitas sebesar Rp2,074 triliun.
Pemerintah daerah diminta menjelaskan secara rinci jenis kewajiban tersebut, sumbernya, serta jadwal penyelesaiannya.
Sementara itu, dalam Laporan Operasional Tahun Anggaran 2025, Fraksi PAN menyoroti besarnya beban penyusutan aset yang mencapai Rp137,88 miliar.
Menurut fraksi, angka tersebut menunjukkan perlunya program pemeliharaan, rehabilitasi dan peremajaan aset daerah secara lebih terencana dan berkelanjutan agar nilai aset daerah tidak terus mengalami penurunan.
Fraksi PAN juga meminta penjelasan terkait koreksi ekuitas dalam Laporan Perubahan Ekuitas, khususnya yang berkaitan dengan piutang, penyisihan piutang, investasi, dan kewajiban daerah.
Selain itu, Fraksi PAN meminta pemerintah daerah menyampaikan secara rinci temuan dan rekomendasi yang tercantum dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Mengakhiri pandangan umumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan menerima Nota Keuangan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya, dengan catatan seluruh pertanyaan dan rekomendasi yang disampaikan wajib mendapat jawaban tertulis dari pemerintah daerah. (MC Kab Manggarai)