Ruteng- Dinas Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai dan Wahana Visi Indonesia Area Program Manggarai telah menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Peraturan Desa Tentang Pernyelenggaraan Perlindungan Anak Pada 10 (Sepuluh) Desa pada Kecamatan Kecamatan Cibal (Desa Nenu, Desa Gapong, Desa Beamese, Desa Pinggang, Desa Golo, Desa Wudi), Kecamatan Ruteng (Desa Cumbi dan Compang Namut) dan Kecamatan Rahong Utara (Desa Golo Langkok, Desa Bangka Ajang, Desa Compang Dari dan Desa Buar). Kegiatan dimaksud dilaksanakan pada Rabu sampai Sabtu, 20-23 Mei 2026 di Aula Pusat Spiritualitas Efata St. Aloysius Ruteng.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso,SST yang dijumpai pada Senin, 25 Mei 2026 menyampaikan, “Urgensi Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak sangat krusial untuk menjamin pemenuhan hak dasar dan keselamatan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi di tingkat desa dimana Keberadaan payung hukum ini memastikan kebijakan nasional/daerah dapat diterapkan secara operasional, spesifik dan tepat sasaran sesuai karakteristik wilayah.”
Lebih lanjut Yasinta menambahkan, “Perdesmemberikan kerangka kerja yang mengikat bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran, membentuk kelembagaan khusus seperti PATBM di Desa dan menyediakan respon cepat dan tepat bagi korban korban dan Selain itu Perdes menjadi payung hukum bagi Akselerasi Desa Ramah Anak, guna tercapainya Kecamatan Ramah anak dan Kabupaten Layak Anak, dengan menjadi instrumen wajib dalam mewujudkan dan mengevaluasi indikator Desa Ramah Anak guna menjamin lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.”
Dalam Kegiatan dimaksud, setiap Desa mengutus 10 orang peserta yang terdiri dari unsur Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tenaga Kesehatan, Relawan Anak dan Forum Anak Desa.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai mendorong komitmen Pemerintah Desa dengan dimulai secara bertahap melaksanakan kolaborasi lintas sektor khususnya dengan anak guna melakukan pemenuhan atas 14 indikator desa yang ramah anak, salah satunya yaitu perdes perlindungan yang merupakan paying hukum dalam memastikan terciptanya situasi yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak,” tegas Yasinta.

Dalam kegiatan dimaksud, juga dilibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai juga
“pengembangan Desa Ramah Anak dan Sustainable Development Goals Desa hubungan saling mengikat, di mana Desa Ramah Anak bertindak sebagai strategi taktis untuk mempercepat pencapaian target-target SDGs Desa dan melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak di tingkat desa, berbagai indikator pembangunan berkelanjutan dapat terpenuhi secara langsung,” kata Yasinta terkait kahadiran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai.
“Selain itu keterlibatan Kasatgaswil NTT Densus 88 AT Polri dalam kegiatan dimaksud untuk memastikan peraturan desa tentang perlindungan anak sebagai benteng pertahanan lini pertama dalam memutus mata rantai radikalisme sejak usia dini di tingkat akar rumput karena konsep Desa Ramah Anak memastikan lingkungan komunal terkecil—yaitu desa dan keluarga—mampu melindungi anak-anak agar tidak menjadi target doktrinasi, pelaku, maupun korban stigmatisasi jaringan terorisme,” tegas Yasinta.
Dengan terbentuknya peraturan desa tentang perlindungan anak yang merupakan indikator pertama dalam pengembangan desar ramah anak, cita-cita pengembangan Kabupaten Layak Anak dapat terwujud dari desa, karena menjadi payung hukum dalam pemenuhan 13 indikator lainnya.
“Perdes yang ditetapkan hendaknya menjadi sarana untuk memastikan hak-hak anak terlindungi di tingkat desa serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak juga sebagai dorongan untuk memastikan orang tua, tokoh masyarakat, sekolah, dan pemerintah desa ikut bertanggung jawab dalam perlindungan anak, memberikan edukasi tentang hak anak, pola asuh yang baik dan pencegahan kekerasan terhadap anak serta membentuk atau memperkuat forum, satgas, atau lembaga perlindungan anak di desa,” tutup Yasinta.