Skip to main content

Pemkab Manggarai

Bupati Manggarai Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ditekankan Segera Ditindaklanjuti

Ruteng. Diskominfo- Penyusunan dan Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai telah memasuki tahap akhir, yaitu Penetapan Peraturan Daerah pada Sidang Paripurna ke- 15, Senin, 10 November 2025.

Sidang yang bertempat di RSU DPRD ini, dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, didampingi oleh Wakil  Ketua DPRD I dan II, yang diawali dengan pengesahan risalah sementara paripurna ke-14.

Turut hadir Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, S.Pd., Asisten Setda, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, serta Anggota DPRD Kabupaten Manggarai.

Peraturan yang ditetapkan adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam Sidang Paripurna  ke-15, Bupati Manggarai, Herybertus Nabit menyampaikan sambutan mengenai penetapan Ranperda.

Ranperda dimaksud dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Ranperda ini kini telah ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini terjadi setelah hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi serta fasilitasi dan evaluasi yang telah dilakukan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum Provinsi NTT  dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2025” tutur bupati Hery.

Ia menegaskan bahwa setelah penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk segera melaksanakan Peraturan Daerah yang dimaksud.

“Setelah penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, kita dituntut untuk segera melaksanakan Peraturan Daerah dimaksud, khususnya melalui Perangkat Daerah terkait, sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan soal yang kita hadapi” ungkapnya.

Pemerintah Daerah bersama DPRD mengemban tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui isinya dan memudahkan dalam pelaksanaannya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Secara khusus, Ia juga menyampaikan Perangkat Daerah yang mengelola Pajak dan Retribusi Daerah diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan perubahan-perubahan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini.

Ia memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD, Ketua dan anggota Fraksi-fraksi, serta Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Manggarai, atas komitmen, usul, saran, dan pikiran-pikiran konstruktif yang diberikan selama pembahasan Ranperda.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur atas sumbangan berharga dalam seluruh proses pembentukan peraturan daerah.

“ Kerja sama semangat kemitraan sebagaimana yang telah kita tunjukan pada pembahasan bersama Ranperda pada masa Sidang III ini, merupakan pengalaman berharga untuk menghadapi pelbagai rintangan yang akan menghadang kita dalam masa-masa agenda dan sidang berikutnya, agar kita semakin matang dan fokus mewujudkan “Manggarai Maju, Adil dan Berdaya Saingtutup bupati Hery dalam sambutannya.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + 2 =

error: Content is protected !!