Ruteng, Diskominfo Manggarai — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menyatakan sikap menerima atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT dan Asistensi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Kupang.
Sikap tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Manggarai dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Manggarai, Senin malam (20/10/2025).
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai, Agnes Menot didampingi para Ketua DPRD, Paulus Peos, dan Wakil Ketua II, Thomas Tahir, serta dihadiri oleh para anggota DPRD, Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, Penjabat Sekretaris Daerah, Lambertus Paput dan para pimpinan perangkat daerah Lingkup Pemkab Manggarai.
Dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi, DPRD Manggarai pada prinsipnya menerima Ranperda tersebut untuk diasistensi dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Wakil Ketua DPRD Manggarai, Agnes Menot dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerimaan Ranperda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“DPRD Manggarai menyatakan menerima Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah atas Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 untuk diassistensi dan diharmonisasi. Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar regulasi ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. “Kami berterima kasih atas sikap DPRD yang menerima Ranperda ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil asistensi dan pembahasan bersama agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan fiskal daerah,” ungkapnya.
Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah atas Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih adaptif terhadap perubahan regulasi nasional serta mendukung penguatan pendapatan asli daerah Kabupaten Manggarai.
Pada bagian akhir Sidang Paripurna dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

